Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area

Kategori Pengumuman | mth


Pengumuman 
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang
Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area
Guna mendukung implementasi Internet of Things (IoT) di Indonesia, yang menggunakan beberapa pilihan teknologi, salah satunya teknologi Low Power Wide Area (LPWA), bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengelurakan regulasi mengenai Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area.
Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut antara lain:
  1. Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Low Power Wide Area:
    • berbasis pita frekuensi non seluler; dan
    • berbasis pita frekuensi seluler.
  2. Alat dan Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area wajib factory lock hanya pada pita frekuensi kerja yang diperbolehkan, dan factory lock wajib permanen/tidak bisa dihilangkan.
  3. Rancangan Peraturan Menteri ini memiliki 3 Lampiran yaitu:
    • Lampiran I mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Low Power Wide Area berbasis pita frekuensi non seluler;
    • Lampiran II mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat subcriber station Low Power Wide Area berbasis pita frekuensi seluler; dan
    • Lampiran III mengenai persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat base station Low Power Wide Areaberbasis pita frekuensi seluler.
Kementerian Kominfo memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan dimaksud. Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email siti008@kominfo.go.id,  adem001@kominfo.go.idfaja001@kominfo.go.idaria001@kominfo.go.id.  Batas waktu akhir untuk tanggapan dan masukan padahari Rabu tanggal 9 Januari 2019.

Posting Komentar

0 Komentar