Dindukcapil Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Gunakan Barcode

PURBALINGGA, SATELITPOST – Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) mulai bulan April ini, tidak lagi menggunakan tanda tangan manual dan diganti dengan tanda tangan elektronik atau barcode. Penerapannya dilakukan karena pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga, mulai menggunakan sistem online alias daring.

“Akta kelahiran dan Kartu Keluarga sekarang ini, sudah menggunakan barcode,” kata Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Purbalingga, Imam Sardjono, Kamsi (25/4).

Penerapan sistem online bertujuan untuk mempercepat pelayanan. Hal itu kata dia, sejalan dengan misi Pemkab Purbalingga yang sedang berupaya mewujudkan Smartcity. Selain itu, merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring dan dalam rangka mempercepat pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.

“Mulai 1 April 2019 menggunakan barcode. Akta dan KK yang lama tidak ada perubahan, masih berlaku,” katanya.

Informasi tersebut juga telah disampaikan melalui surat edaran Nomor 470/2835 tertanggal 22 Maret 2019, oleh Sekda Purbalingga, Wahyu Kontardi. Disampaikan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring tersebut adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik. Meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Sehingga, masyarakat tidak perlu bingung bila nanti menerima Akta kelahiran atau KK yang tidak ada tanda tangan Kepala Dindukcapil. (min)

Sumber : https://satelitpost.com/regional/purbalingga/dindukcapil-terapkan-tanda-tangan-elektronik

Posting Komentar

0 Komentar