Ini Empat Tantangan Bagi Pekerja dan Sarikat Pekerja Hadapi Revolusi Industri 4.0


Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) mengemukakan setidaknya empat tantangan bagi pekerja dan sarikat pekerja dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Tantangan pertama, ialah keterampilan.

"Tantangan pekerja dan sarikat pekerja itu pertama skill, baik retraining, upskilling maupun reskilling secara memadai. Salah satunya adalah di Balai Tenaga Kerja itu harus memasukkan orang-orang ter-PHK," kata Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat K-Sarbumusi NU Sukitman Sudjatmiko di Jakarta, Rabu (1/5).

Menurut Sukitman, orang-orang yang terkena Pemutusan Hububgan Kerja (PHK) susah untuk mendapatkan kembali pekerjaan karena tidak memiliki akses. Sedangkan perusahaan dalam membuka lowongan pekerjaan lebih memprioritaskan kepada orang yang baru lulus sekolah atau fresh graduate.

Kedua, sarikat pekerja harus mendorong pekerja informal ke formal karena Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada dinilainya lebih menitikberatkan pada sektor industri. Sementara prosentase di Indonesia, pekerja formal sebanyak 70 persen dan pekerja informal sebanyak 30 persen. Dorongan migrasi pekerja informal ke formal juga menurutnya sesuai dengan rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasioanl (ILO) Nomor 204.

"Prosentase pekerja informal dan formal ini tidak ditangkap oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan karena Undang-Undang Ketenagakerjaan ini sangat industri, sehingga pekerja-pekerja di sektor-sektor informal tidak diakomodir baik jaminan sosialnya atau pun hak-haknya sebagai pekerja," terangnya.

Ketiga, cara berpikir pekerja harus diubah. Menurutnya, selama ini, orang belajar selalu berpikir mendapatkan pekerjaan setelah lulus. Untuk memecahkan persoalan itu, pemerintah harus memberikan kewenangan secara penuh kepada sarikat pekerja untuk melakukan pelatihan-pelatihan kewirausahaan.

"Selama ini belum ada kewenangan bagi sarikat pekerja. Pemerintah belum menggandeng sarikat pekerja secara partnership," ucapnya.

Keempat, perubahan regulasi, yakni merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Sarikat Pekerja/Sarikat Buruh. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)

sumber : http://www.nu.or.id/post/read/105571/ini-empat-tantangan-bagi-pekerja-dan-sarikat-pekerja-hadapi-revolusi-industri-40

Posting Komentar

0 Komentar