Kabupaten Kapuas Berlakukan Bandwidth Terintegrasi

Plt Kadiskominfo Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat mewakili Bupati Kapuas saat memimpin Rapat Pengelolaan Bandwidth Terintegrasi diikuti Icon Plus Sejumlah Kepala Perangkat Daerah berikut Petugas TI Dinas/Badan se Kabuaten Kapuas di Ruang Rapat Bupati Kapuas 
KUALAKAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas sejak awal Mei tahun ini segera memberlakukan pengelolaan bandwidth (jaringan internet/intranet) terintegrasi seluruh perangkat daerah yang terpusat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas.

Kebijakan ini diambil guna mempercepat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus mewujudkan pembangunan smart city secara bertahap dan berkelanjutan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas dengan menggandeng Icon Plus serta tenaga profesional bidang Teknologi Informatika (TI) sejak dua bulan terakhir telah memasang fiber optic.

Sebagai jaringan intranet dan internet untuk seluruh dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas serta memastikan server dapat berfungsi secara baik.

Sejumlah aplikasi yang telah dikembangkan kementerian dan digunakan oleh sejumlah PD sangat memerlukan jaringan, server dan tenaga yang memadai.

"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE bertujuan agar tata kelola pemerintahan semakin bersih, efektif dan efisien, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya yang ditargetkan telah dilaksanakan secara keseluruhan pada tahun 2020," ucap Plt Kadiskominfo Kabupaten Kapuas, H Suwarno Muriyat, Senin (6/5/2019).

Ia juga menjelaskan jika rintisan kerjasama aplikasi e-Kinerja dan e-PAD dengan Pemkab Banyuwangi sudah siap, menyusul Simda Keu dan e-Planning yang sudah dilaksanakan tinggal menunggu untuk diintegrasikan.

"Diskominfo telah memulai aplikasi perkantoran Si-Maya dan E-Kinerja Tekon, insyaallah jika sudah siap akan kami bagikan kepada seluruh perangkat daerah," ungkapnya.

Dalam waktu segera, lanjutnya, pihaknya akan melatih Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Tenaga TI PD.

Agar layanan informasi kepada publik secara online atau offline melalui PPID serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) semakin maksimal.

"Adapun jaringan intranet dan internet untuk tahap kedua akan menyasar Kantor Camat dalam wilayah Kabupaten Kapuas," tegas Suwarno.

Masih di tempat yang sama, Rundu selaku Managemen Icon Plus sebagai anak perusahaan dari PT PLN ini siap mengelola bandwidth terintegrasi menuju smartcity, database tertata rapi, reporting mudah mencari data/history cepat serta pengambilan keputusan, pengawasan dan pelaporan yang semakin cepat.

Hal senada diutarakan pula Andi selaku tenaga professional IT yang akan mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Ia menegaskan jika pengalihan ke Icon Plus memerlukan penyesuaian IP maupun DNS agar pemanfaatan jaringan sebagai media upload, download, menggali informasi maupun berkomunikasi melalui dunia maya tidak terkendala.

Posting Komentar

0 Komentar