Pemkot Tegal Mulai Berlakukan Pembayaran Pajak Online

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal kini menerapkan pembayaran pajak melalui online. Hal tersebut ditandai dengan Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online, oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Selasa (14/5) di Hotel Pesona Kota Tegal.
Pembayaran pajak dengan sistem online ini sudah bisa digunakan untuk pajak bulan april 2019 yang belum dibayarkan. Wali Kota Tegal dalam sambutannya menyampaikan, saat ini kebutuhan bagi masyarakat penerima pelayanan pemerintah adalah pelayanan yang praktis, modern dan mudah. Karena itu, Pemerintah Kota Tegal menyiapkan sistem pembayaran pajak dengan sistem online, yang tentunya berbeda dengan sistem manual.
Selain kemudahan bagi wajib pajak, menurutnya, Pemerintah Kota Tegal akan lebih mudah dalam mengontrol pendapatan di bidang pajak. Dengan sistem online tersebut, Pemerintah dapat mengontrol, bukan lagi perbulan, melainkan bisa mengontrol penerimaan pajak secara real time.
Kontrol dan pengawasan bisa dilakukan setiap waktu, tidak bisa dimanipulasi, di-markup atau di-markdown.

Dedy Yon berharap Pemkot Tegal bisa bersinergi dengan wajib pajak dan akan berupaya mempermudah dalam pelayanan. Khususnya dalam pembayaran Pajak.

Senada dengan Wali Kota Tegal, Wakil Wali Kota Tegal, M. Jumadi menyampaikan pembayaran pajak dengan sistem online ini merupakan salah satu rintisan smartcity. Tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap semua pengusaha kota Tegal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal.
Pada prinsipnya Pemerintah tidak mau mempersulit pengusaha. Bagaimana Pemerintah Kota memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak kepada wajib pajak diimbangi dengan bagaimana wajib pajak memberikan kewajibannya,” tutur Jumadi.

Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kota Tegal, Supriyanta, menyampaikan pihaknya sengaja mengundang wajib pajak dalam acara peluncuran program tersebut, untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online.

Selain itu Ia berharap setelah launching pembayaran pajak dengan sistem online ini, bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Toat Hartono, menyampaikan saat ini pelayanan pajak yang sudah bisa dilayani melalui sistem online adalah pajak self assessment, sedangkan untuk pelayanan pajak office assessment masih dalam proses untuk masukndalam sistem online.

Pelayanan pajak yang saat ini sudah bisa dilayani dengan sistem online meliputi, PBB (pajak ini memang sudah menggunakan sistem online sejak 2016), pajak restaurant, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Toat menjelaskan, bagi para wajib pajak, selain PBB, saat ini sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan cara online sebelum tanggal 15 setiap bulan. Jadi tidak lagi mengisi SPTPD secara manual seperti sebelumnya.

Wajib pajak yang telah diberi username dan password oleh Bakeuda, tinggal masuk ke aplikasi kemudian mengisi E-SPTPD dan setelah melanjutkan langkah-langkah berikutnya pada aplikasi tersebut. Kemudian akan mendapatkan kode bayar E-Billing. Saat wajib sudah mendapatkan kode bayar E-Billing tinggal melakukan pembayaran.

Dengan menunjukan kode bayar e-billing tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui pembayaran tunai di bank Jateng, ATM atau mobile banking.
Toat berharap dengan sisten ini bisa lebih memudahkan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sehingga pada ujungnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tegal. (Tegal Berdedikasi)

Posting Komentar

0 Komentar