Kabupaten Banjar Salah Satu dari 100 Kabupaten/Kota di Indonesia Jadi Pioner Smart City

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian 
MARTAPURA - Pada Tahun 2019 ini, Kabupaten Banjar termasuk salah satu dari 100 kabupaten/kota di Indonesia yang akan menjadi pioner Smart City.

Pemerintah Kabupaten Banjar akan mendapatkan pendampingan dalam menyusun Masterplan Smart City dari Kementerian Kominfo RI dan kementerian terkait untuk mewujudkan kabupaten Smart City

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian mengungkapkannya saat menjadi Pembina Apel Kerja Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Halaman Kantor Pemkab Banjar, Senin (24/6) pagi.

Menjadikan Smart City sebagai solusi untuk merealisasikan visi dan misi Bupati Banjar, menjadikan sejahtera dan barokah.

Meningkatkan Pelayanan publik melalui Aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan komponen Smart Government dari 6 komponen Gerakan Smart City Kabupaten Banjar yaitu Smart Government, Smart Environment, Smart Living, Smart Economy, Smart Mobility, dan Smart People.

“Pemerintah berusaha menjawab hal–hal mendasar yang ditemui masyarakat terhadap layanan penyelenggaraan pemerintahan atau layanan publik melalui aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), Sesuai amanat dari UU Nomor 25 tahun 2009 diikuti Perpres No 76 tahun 2013 dan ditindaklanjuti dengan Permen PAN RB No 62 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)," katanya.

Dia menyampaikan untuk membuat laporan atau aduan bisa melalui media sosial yang tersedia, dengan video maupun gambar pendukung laporan dapat disertakan sebagai penguat bukti laporan.

Aplikasi LAPOR memungkinkan si pelapor melihat sejauh mana progres laporannya.

Mekanisme tindak lanjut pengaduan berupa permintaan informasi yang bersifat normatif akan diselesaikan maksimal lima hari kerja.

Bila pengaduan tidak berkadar pengawasan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya akan diselesaikan 14 hari kerja.

Sedangkan, bila pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan 60 hari kerja.

Menutup sambutannya Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar berharap dukungan seluruh pihak untuk mewujudkan Smart City Kabupaten Banjar.

Pihaknya berharap dukungan kepala daerah selaku motivator utama beserta seluruh SKPD membantu mewujudkan Smart City Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah.


Posting Komentar

0 Komentar