Landasan Hukum Inovasi Kota Cerdas

Wakil Presiden Jusuf Kalla meluncurkan program Indeks Kota Cerdas Indonesia (IKCI) 2015 di Balai Sidang Jakartapada 24 Maret 2015. Suatu gagasan yang diprakarsai Institut Teknologi Bandung, harian Kompas, dan Perusahaan Gas Negara. Indeks ini bertujuan untuk mengukur dan memeringkat kinerja pengelolaan kota berbasis teknologi digital terhadap pelayanan masyarakat.”Dengan indeks seperti ini diharapkan muncul lebih banyak lagi kota sebagai tempat hidup yang menyejahterakan,” ungkap CEO Kompas Gramedia Agung Adiprasetyo (sumber).
Konsep Kota Cerdas atau smart city bukanlah sesuatu yang baru. Dalam konteks pemerintahan daerah sejak tahun 2011, Federasi Pembangunan Perkotaan Indonesia sudah menyelenggarakan kegiatan pemberian penghargaan berupa Smart City Award kepada pemerintahan daerah yang memenuhi indikator Kota Cerdas. Dalam tiga tahun berturut-tutut, Kota Surabaya memperoleh Smart City Award.
Gagasan smart city lahir dari perusahaan IBM. Sebelumnya berbagai nama sempat dibahas para ahli dunia dengan nama digital cityatau smart city. Intinya smart city menggunakan teknologi informasi untuk menjalankan roda kehidupan kota yang lebih efisien. Selanjutnya IBM memperkenalkan konsep kota cerdas untuk Indonesia. Pada konsep yang dikembangkan ini, IBM menawarkan solusi berbasis teknologi informasi untuk optimalisasi layanan publik, utamanya di bidang transportasi, energi dan utilitas, pemeliharaan kesehatan, pengelolaan air bersih, keselamatan umum, layanan pemerintah dan pendidikan. (sumber). Konsep kota cerdas yang menggunakan enam indikator: smart living, environment, utility, economy, mobility andpeople.
Dengan konsep kota cerdas, pemerintahan daerah didorong untuk melakukan inovasi dan pembaharuan khususnya untuk pelayanan masyarakat yang berbasis teknologi informasi. Konsep ini yang kemudian diterapkan di beberapa kota cerdas unggulan seperti Copenhagen, SeoulAmsterdamdan Barcelona. Point penting pada konsep kota cerdas –sebagaimana definisi menurut Wikipedia – yakni uses digital technologies to enhance performance and well being. Cakupan teknologi digital yang dapat diterapkan untuk pengembangan Kota Cerdas sangat luas dan tidak dibatasi. Penerapan dan aplikasi dari teknologi tersebut juga sangat bervariasi dan dapat diterapkan di semua bidang selama tujuan akhirnya tersebut tercapai.
Rumusan masalahnya: apa landasan hukum inovasi daerah dengan menggunakan teknologi informasi demi mewujudkan Kota Cerdas? Pertanyaan ini penting untuk diajukan berkaitan dengan peristiwa faktual yang terjadi saat ini.
Peristiwa faktual yang dimaksud adalah penerapan e-budgeting yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015. Beberapa pihak termasuk anggota DPRD menyatakan bahwa penggunaan e-budgetingtidak punya landasan hukum. "e-budgeting dalam titik tertentu, justru malah membuat orang terpenjara. Karena ya itu tadi, belum ada landasan hukum. Jadi e-budgeting ini masih sebatas inovasi. Kalau tidak hati-hati berujung kriminalisasi," kataPengamat Keuangan Daerah Dadan Suharmawijaya (sumber).
Sayangnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo yang hadir pada saat peluncuran IKCI 2015 tidak memberi penegasan kepada 98 walikota/Gubernur tentang landasan hukum inovasi daerah dengan menggunakan teknologi informasi demi mewujudkan kota cerdas. Mendagri malah “berkeluh kesah” adanya hambatan penerapan kota cerdas dengan data rendahnya kemampuan pemerintah daerah menjalankan tata kelola yang baik. Seperti ketidakmampuan mendongkrak pendapatan asli daerah.
Bisa jadi beberapa kepala daerah yang punya niat baik, kepemimpian yang kuat dan dipercaya dan memiliki pelbagai trobosan berupa inovasi dan pembaharuan akan ragu mewujudkan kota cerdas lantaran tidak jelasnya landasan hukumnya. Misalnya menggunakan e-symphony yang diterapkan di Singapura. Atau inovasi yang dijalankan Walikota Makasar dengan e-kelurahan, e-office dan e-puskesmas. Atau Walikota Bandung yang sudah menerapkan e-payment.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa cakupan inovasi penggunaan teknologi informasi begitu luas. Landasan hukum Indonesia berupa hukum positif tertulis tidak mampu menjangkau begitu ragamnya inovasi yang bisa muncul. Maka yang menjadi titik tekannya adalah inovasi.
Khusus tentang inovasi telah ada landasan hukumnya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Bab XXI bertajuk Inovasi Daerah. Dari Pasal 386 hingga Pasal 390 UU 23/2014.
Inovasi yang dimaksud dalam Pasal 386 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembaharuan antara lain penerapan hasil ilmupengetahuan dan teknologi dan temuan baru dalampenyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan inovasi daerah mengacu pada prinsip : (1)peningkatan efisiensi; (2)perbaikan efektivitas; (3)perbaikan kualitas pelayanan;(4) tidak ada konflik kepentingan; (5) berorientasi kepada kepentingan umum; (6)dilakukan secara terbuka; (7)memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan (8)dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Inisiatif inovasi dapat berasal dari mana saja. Bisa dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat daerah atau anggota masyarakat. Prosedurnya segala inovasi daerah dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah dan dilaporkan kepada Mendagri.
Bahkan Pasal 388 ayat (11) menyatakan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi. Penghargaan baik diberikan kepada individu maupun perangkat daerah yang melakukan inovasi. Sebaliknya Pasal 389 menyebut “ Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana”.
Memang perangkat undang-undang yang ada tidak menyebut secara tegas penggunaan teknologi informasi sebagai inovasi oleh pemerintah daerah. Bahkan penerapan e-government yang saat ini diterapkan hanya bersandar pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003. Kalaupun ada undang-undang yang ditautkan hanya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik danUU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Belum adanya payung hukum berupa undang-undang yang secara tegas, jelas dan pasti yang mengamanatkan atau mewajibkan paling tidak melindungi pemerintah daerah melakukan pembaharuan dan inovasi di bidang teknologi informasi bisa mengakibatkan terjadi multi tafsir dan keragu-raguan.
Bahwa penerapan kota cerdas yang akan dan sedang diterapkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia akan lebih mendorong munculnya inisiatif, trobosan, pembaharuan dan inovasi pelayanan masyarakat berbasis teknologi informasi. Namun demikian seharusnya pemerintah pusat juga memberi landasan hukum yang bersifat pasti, jelas dan menjadi legitimasi inovasi daerah yang dilahirkan. Apabila Bab XXI UU 23/2014 dianggap belum cukup memadai dan eksplisit, maka saya menganjurkan kepada pemerintah segera dibuat rancangan undang-undang tentang inovasi daerah berbasis teknologi informasi atau setidak-tidaknya diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Karena landasan hukum berupa Instruksi Presiden atau Keputusan Menteri Dalam Negeri, saya anggap belum cukup memadai sebagai landasan berupa produk perundang-undangan. Jangan sampai niat baik kepala daerah membuat inovasi untuk mewujudkan kota cerdas –misalnya e-budgetingakhirnya masuk bui lantaran tidak adanya landasan hukum yang kuat.
Salam Kompasiana.

Posting Komentar

0 Komentar