Siapkan Regulasi Smart City

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menggodok regulasi berkaitan dengan penerapan aplikasi dan sistem digital yang akan dipakai dalam pengelolaan pelayanan publik di Kota Malang. Hal ini berkaitan erat dengan konsep pembangunan Kota Malang menuju “Smart City”.
Regulasi yang dimaksud berkaitan dengan payung hukum akan konsep Smart City. Hal ini menjadi tahap awal pengembangan konsep kota Smart City Kota Malang.
“Kami sedang menggodok payung hukum. Berupa Perda juga nanti Perwalnya. Nanti akan diatur, apikasinya apa, digunakan untuk apa, ke OPD mana saja, wilayahnya seperti apa,” tegas Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini.

Pria berkacamata ini mengatakan meskipun saat ini masih belum terlihat secara signifikan, ia meyakini sistem “Smart City” Kota Malang bakal terwujud dan harus terwujud karena sudah menjadi tuntutan perkembangan zaman.
Menurutnya, saat ini pendigitalisasian OPD sudah dilakukan, meski ia tidak dapat menjelaskan berapa persen kah OPD yang sudah terdigitalisasikan. Ia juga menegaskan tahun depan penerapan konsep “Smart City” diyakini sudah dapat terlaksana.
Walikota yang gemar bermain badminton ini menerangkan mendigitalkan OPD meliputi banyak hal. Pertama dilakukan validasi data per data secara manual dimasukkan dalam sistem komputerisasi. Dari sana, proses masuk dalam aplikasi mesti dilakukan lagi. Yakni memasukkan data pelayanan tersebut sehingga dapat terintegrasi dengan aplikasi yang nanti akan dipasang. Segera setelah itu, baru dilakukan integrasi data dengan sistem induk yang terpusat di satu tempat.
“Maka dari itu kita butuh bantuan banyak pihak, termasuk akademisi. Mereka yang bisa dan ahli dalam komputerisasi. Kita sudah melakukan semua tahap awal ini,” tegasnya. (ica/jon)

Posting Komentar

0 Komentar