Making Indonesia 4.0 tapi jangan lupa kedaulatan data di Indonesia

Program Making Indonesia 4.0 telah setahun berjalan, dan semua itu membuat semua mata terbuka, dan bicara Industri 4.0 serta dampak dan akibatnya bagi industri nya masing-masing. Tidak sedikit juga, pengembangan dari efek MI 4.0 ini, sehingga berbagai bidang mulai berbenah diri.
Dalam implementasi industri 4.0, memang salah satu pilarnya adalah penggunaan cloud. Bila bicara cloud, maka pikiran kita akan berpikir bahwa ini adalah fasilitas layanan cloud, dimana data center nya tidak harus di Indonesia.
Padahal, dalam Industri 4.0, cloud adalah enabler, infrastruktur untuk industri 4.0, yang akan bicara tentang BIG DATA, INTERNET of THINGS, INTERNET SERVICES dan CYBER SECURITY. Semuanya berhubungan dengan Internet dan cloud.
Meskipun layanan BIG DATA umumnya akan menggunakan CLOUD, tapi sebagai besar perusahaan sekarang mulai mempertanyakan kesiapan menggunakan CLOUD di Indonesia. Oleh karena itu, sejak 2016 telah muncul Asosiasi Cloud Computing Indonesia yang beranggotakan perusahaan cloud. Dan umumnya yang masuk menjadi anggota ACCI ini adalah perusahaan yang memiliki fasilitas cloud di Indonesia, atau kami menyebutnya Cloud Local Provider. Dengan demikian, perusahaan tidak usah takut dan ragu, karena perusahaan cloud ini telah terdaftar secara hukum di Indonesia, dan memiliki legalitas, serta dukungan teknis. Itulah yang kami pastikan di ACCI.
Selanjutnya, semua layanan industri 4.0, akan melibatkan Internet of Things (IoT) dan faktor keamanan data (cyber security atau ioT security). Semua ini juga dapat dipastikan dengan memastikan semua layanan cloud, atau data center juga memiliki fasilitas keamanan jaringan dan keamanan data.
Itu sebabnya, kami di Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) yang beranggotakan principal, distributor, dealer, system integrator dan software developer memiliki konsentrasi mendukung program pemerintah Making Indonesia 4.0. Dengan kemampuan masing-masing, anggota APTIKNAS membantu banyak perusahaan mengimplementasikan industri 4.0.
Mulai dari itulah, kami secara aktif melakukan sosialisasi dalam bentuk Seminar dari November 2018. Telah 19 seminar kami lalui, dan itu semua kami target untuk beberapa segmen tertentu. Itu sebabnya kami melakukan seminar Smart Factory, Smart Building, Smart Hospital, Smart Hotel, Smart Education dan Smart City.
Bila semua telah mulai mengimplementasikan Industri 4.0, kami sangat menyarankan perusahaan untuk terdaftar dalam Sistem Informasi Nasional (SIINas) yang dimiliki Kementrian Perindustrian. Di dalam SIINas ada fitur INDI 4.0 (Indonesia Industry Readyness Index), ini akan membantu mengukur perusahaan anda telah sejauh mana (level) implementasi industri 4.0.
Kembali ke urusan data dalam industri 4.0, kita juga harus memastikan data kita miliki, dan kita memiliki kedaulatan atas data. Untuk itu, kita harus memastikan data ada di wilayah hukum Indonesia, agar dengan mudah kita bisa menjaga data kita. Bayangkan bila data kita ada di negara lain, dikelola layanan cloud antar negara, dan sulit menjamin kerahasiaan aman di negara lain.
Industri 4.0 tetap harus memastikan kedaulatan atas data, dan ini sangat penting. Data adalah masa depan perusahaan, masa depan negara kita. Pastikan kita memiliki data di wilayah negara kita sendiri. Dan inilah yang kami semua sedang perjuangkan, termasuk urusan perubahan atas PP82/2012.
Industri 4.0 memang ada di depan mata, dan semua teknologi nya akan sangat melibatkan cloud dan data center. Apabila kita mengelola data center kita sendiri, karena data itu ada di tempat kita sendiri, maka kita harus memastikan pengelolaan data center yang tepat. Kami sedang melakukan rangkaian workshop untuk membantu perusahaan dan instansi mengelola data center dengan baik,menggunakan SNI 8799 Pusat Data.
Pastikan data center anda telah mengikuti standar SNI 8799 Pusat Data, ikuti pelatihannya. Ikuti terus kegiatan kami mensosialisasikan industri 4.0 di www.eventcerdas.com

Fanky Christian - Sekjen ACCI - Ketua APTIKNAS DKI JAKARTA

Posting Komentar

0 Komentar