TKDN , cara kita untuk gerakan industri

Melihat geliat program Making Indonesia 4.0 yang digulirkan April 2018, ada kegelisahan karena industri manufaktur kita tidak urun membaik. Meskipun telah dijadikan fokus pengembangan, banyak kinerja manufaktur tidak bisa meningkat.
Salah satunya adalah derasnya barang impor dari luar negeri. Bayangkan sekarang pacul pun diimpor. Padahal saya sudah tahu sejak lama, terutama semenjak paman saya yang berusaha membuat alat pertanian mengurangi produksinya, dan cenderung menjadi importir. Karena lebih mudah mengimpor daripada membuatnya sendiri.
Lalu pemerintah kita mulai berkonsetrasi mengembangkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam beberapa produk strategis. Misalnya yang terkait dengan industri kami, smartphone. Sekarang TKDN nya lebih dari 35%. Dan segera tablet, laptop dan mungkin semua perangkat IT akan terkena aturan terkait TKDN ini.
Siapa yang mengeluarkan aturan TKDN ? Menurut tugasnya, ini disusun di tim P3DN dari Kementrian Perindustrian. Tim khusus pun dibentuk Presiden untuk mengawal kepastian TKDN, namanya TIMNAS. Dibentuk 2018 yang berisikan dari beragam kementrian. Semuanya memastikan TKDN dapat dilaksanakan, dan ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Apa dampaknya TKDN ini ? Pertama, jelas memastikan industri Indonesia bisa berkembang, karena tidak mengandalkan semua barang harus impor. Kita tahu tidak semua komponen bisa atau mampu dibuat di Indonesia, tapi setidaknya komponen itu dirakit, dibuat pabriknya di Indonesia.
Kedua, jelas melibatkan tenaga kerja di Indonesia. Dengan adanya pabrik perakitan, pembuatan komponen, tenaga kerja Indonesia akan terlibat. Dan kemampuannya bisa ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Ketiga, kalau bicara khusus bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), maka sejujurnya tidak semua komponen bisa dibuat di Indonesia, tapi ada komponen software yang bisa (dan harus) dibuat di Indonesia. Sehingga tenaga kerja programmer Indonesia makin meningkat.
Siapa yang melakukan dan memastikan sertifikasi TKDN ? Ada 2 perusahaan yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Keduanya akan melakukan pemeriksaan proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), biaya tidak langsung pabrik (penggunaan listrik, gas, telepon), dan lain-lain.
TKDN berupa sertifikat akan dikeluarkan, dan mungkin saja bisa berisikan lebih dari satu barang dalam satu sertifikat untuk satu perusahaan. Kemudian TKDN ini harus diperpanjang apabila telah habis masanya. Mau tahu lengkapnya bisa diakses di : http://tkdn.kemenperin.go.id/
Nah, pertanyaannya, apakah kita mau dan rela selalu menjadi pengimpor dan tidak mengembangkan industri kita ? TKDN inilah solusinya. Termasuk juga dalam urusan pengadaan barang / jasa (PBJ) di pemerintah, seyogyanya harus menggunakan barang dgn TKDN yang tinggi.
Industri TIK Indonesia harus siap-siap, karena TKDN akan menjadi standar dalam semua perangkat IT yang anda. Karena kita ingin negara kita maju, bukan hanya jadi pasar dari negara lain saja.
Majulah Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar