BPPT-Kementerian PUPR Sepakati MoU Inovasi Pemanfaatan Teknologi

Penandatanganan MoU oleh Kepala BPPT Hammam Riza dan Direktur Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga di Jakarta, Selasa 4 Februari 2020 (Sumber: twitter @BPPT_RI
Jakarta, BISKOM – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menandatangani MoU tentang inovasi dan pemanfaatan teknologi infrastruktur bidang cipta karya pada Selasa 4 Februari 2020 di Gedung Cipta Karya, Jakarta. Penandatanganan MoU ini diwakili oleh Kepala BPPT Hammam Riza dan Direktur Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga.
MoU ini mencakup pemanfaatan teknologi infrastruktur pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, dan drainase lingkungan serta persampahan.
Hammam Riza mengatakan ini merupakan langkah awal bersama untuk melakukan inovasi dan memanfaatkan teknologi di bidang infrastruktur guna kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya di bidang air bersih siap minum, pengolahan limbah dan sanitasi.
Kepala BPPT juga berterima kasih kepada Ditjen Cipta Karya yang telah membantu bagi tersedianya peralatan untuk pre-treatment sampah di pilot project PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Bantargebang bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. PLTSa yang diberi nama PLTSa Merah Putih ini telah resmi dioperasikan pada 25 Maret 2019 yang lalu. PLTSa Merah Putih ini memiliki kapasitas pengolahan sampah mencapai 100 ton per hari dan akan menghasilkan listrik sebagai bonus sebanyak 700 kilowatt hour.
PLTSa ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 58/2017 tentang Proyek Infrastruktur Strategis Nasional. Dalam implementasinya, diatur dalam Perpres No. 35/2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang akan di prioritaskan penerapannya di 12 kota besar di Indonesia, dan salah satunya di DKI Jakarta. Dalam Perpres 35/2018 dibentuk tim koordinasi yang diketuai oleh Kemenkomaritim, dimana BPPT adalah salah satu anggotanya. Selanjutnya, Pada Perpres No. 97/2017 Kebijakan Strategi Nasional – Jakstranas BPPT ditugaskan melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi penanganan sampah. 
Sementara itu Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menyambut baik kerjasama ini yang juga sebagai payung hukum dan sangat mendukung BPPT dengan inovasinya. Menurutnya, masih banyaknya kebutuhan air bersih diberbagai daerah terutama air bersih untuk minum selain itu juga masih banyaknya kebutuhan akan santinasi serta kebutuhan akan pengolahan sampah. “Dengan inovasi Arsinum dan teknologi pengolahan sampah yang ada di BPPT semoga dapat segera diterapkan dan berguna memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkas Danis.

Posting Komentar

0 Komentar