Cryptocurrency, Keuangan Digital dan Tantangannya

[OPINI] Cryptocurrency, Keuangan Digital dan Tantangannya
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Swiss dan Liechtenstein Prof. Muliaman Hadad Ph.D, Foto: Dok. KBRI Bern

Swiss, IDN Times - Di era di mana manusia semakin bergantung akan teknologi dan inovasi digital semakin marak, tampaknya kita bersama perlu memahami berbagai inovasi baru yang diciptakan di abad ke-21 ini. Hadirnya internet telah membuka kotak pandora, dan inovasi-inovasi baru pun semakin banyak tercipta sampai muncul istilah “the internet of things”.

Banyak pihak dan pengamat yang menyebut bahwa abad ke-21 akan menjadi abad revolusi industri baru yang antara lain ditandai dengan semakin banyak tenaga manusia yang digantikan mesin atau robot.
Digitalisasi membuat dunia kita semakin terkoneksi, dengan berbagai sisi positif dan negatifnya. Hal inilah yang perlu kita antisipasi bersama, yakni bagaimana kita bisa memanfaatkan perkembangan teknologi bagi peningkatan kesejahteraan umum masyarakat. Ke depan, kita hidup di abad di mana digitalisasi, otomatisasi, dan data memainkan peran yang penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk juga di dunia keuangan dan perbankan.
Swiss dan Liechtenstein Pelopor di Bidang Cryptocurrency
Salah satu inovasi yang saat ini sedang "tren" di Swiss dan Liechtenstein adalah soal cryptocurrency. Apa itu cryptocurrency? Secara simpel, cryptocurrency ini adalah mata
uang dalam bentuk digital. Aneh? Tidak juga.
Jika kita renungkan lagi, mata uang konvensional yang saat ini kita gunakan, sesungguhnya hanyalah sebuah kertas biasa. Yang membuat kertas tersebut memiliki nilai atau value adalah karena kita bersama mempercayai ide dan gagasan bahwa kertas tersebut berharga. Jadi, janganlah heran apabila mata uang digital juga akan semakin berkembang di masa mendatang jika semakin banyak orang yang menggunakannya, dan mendapatkan dukungan dari otoritas terkait.
Swiss saat ini merupakan salah satu negara yang telah menjadi pemain terkemuka dalam mengadopsi mata uang digital, dan sedang dalam proses memperbarui undang-undang keuangannya untuk mencakup teknologi baru ini. Jika mengikuti perkembangan akhir-akhir ini, Facebook sebagai sebuah perusahaan juga memiliki minat tinggi mengembangkan mata uang digital. Facebook pun pada akhirnya memilih kota Jenewa di Swiss sebagai markasnya untuk mengembangkan proyek uang digital yang diberi nama Libra.
Apabila kita hendak ke kota Zermatt, sebuah kota resor di pegunungan Swiss yang sangat terkenal karena di sana terdapat puncak gunung yang menjadi logo coklat “Toblerone”, kita pun sudah dapat mulai bertransaksi menggunakan mata uang digital.
Pemerintah kota di sana sudah mempersiapkan berbagai sarana agar dapat mengakomodir sistem pembayaran tersebut. Kalau kita ke Kanton (semacam pemerintah provinsi) Zug, di sini cryptocurrency bukanlah hal yang asing karena Kanton Zug sudah terkenal sebagai "Crypto Valley"-nya Swiss. Kita bisa juga belajar dari negara Liechtenstein. Negara kecil yang memiliki sistem monarki ini juga menjadi salah satu negara perintis dalam hal mata uang digital.
Pada November 2019 lalu, Pemerintah Liechtenstein secara resmi mengumumkan bahwa negaranya menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi dasar hukum untuk ekonomi token (blockchain). Pengumuman ini disampaikan Perdana Menteri Liechtenstein Adrian Hasler bersama dengan Anggota Dewan Asosiasi Crypto Country (CCA) dan CEO Bitcoin Suisse, yang mempresentasikan "Blockchain Act" tersebut kepada publik dan media.
Indonesia Perlu Payung Hukum untuk Mata Uang Digital
Meskipun masih terdapat berbagai perdebatan terkait blockchain, Liechtenstein telah mengambil langkah maju dalam mengembangkan teknologi tersebut. Melalui Blockchain Act, Liechtenstein menyatakan diri sebagai tempat yang inovatif dan menarik bagi para perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi token (blockchain).
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan fintech dan blockchain yang inovatif juga telah
berkembang di Swiss, terutama di sektor keuangan. Tampaknya Indonesia bisa belajar dari negara-negara yang terkenal memiliki keunggulan di sektor finansial ini.
Swiss dan Singapura juga telah membuka kesempatan bagi munculnya digital bank. Swiss Financial Market Supervisory Authority (FINMA) sudah memberikan lisensi bagi bank digital yang bermarkas di Zurich yakni Bank Sygnum, sementara Monetary Authority of Singapore sedang dalam proses untuk memberikan lisensi pertamanya untuk bank digital.
Bank digital pada dasarnya menawarkan jenis layanan perbankan yang sama seperti bank tradisional, namun operasionalnya berjalan secara online sehingga pelanggan dapat mengontrol keuangan mereka sepenuhnya dari smartphone atau komputer. Bank ini juga menawarkan produk-produk keuangan digital lain, baik untuk keperluan transaksi maupun investasi.
Perkembangan ini tentunya dapat menjadi inspirasi untuk berdirinya bank-bank digital lainnya di berbagai macam belahan dunia. Bank-bank ini yang nanti diperkirakan akan menjadi "challenger" atau penantang bagi bank-bank tradisional yang saat ini didominasi oleh bank-bank besar yang sudah mapan ("incumbent").
Jika kita amati di Indonesia, sebagian masyarakat tampaknya tidak begitu asing dengan dunia keuangan digital, salah satunya melalui aplikasi berbagai metode pembayaran non-konvensional. Meskipun tidak sepenuhnya sama, saat ini, sudah banyak aplikasi online yang menawarkan metode pembayaran tanpa uang tunai. Saat ini, untuk pembayaran tol dan penggunaan KRL, masyarakat pun tampaknya sudah mulai terbiasa menggunakan e-money, sebagai bagian dari produk dunia keuangan digital.
Demikian pula semakin banyak pihak memahami dan ikut mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia. Komunitas Blockchain Indonesia dan bahkan Asosiasi Blockchain Indonesia juga sudah ada di tanah air. Tentu saja perkembangan Blockchain, kehadiran bank-bank digital serta produk-produk keuangan digital lainnya perlu diantisipasi oleh semua pihak terkait.
Cepat atau lambat kehadiran ekosistem keuangan digital merupakan suatu keniscayaan. Regulasi dan peraturan dari pemerintah tampaknya diperlukan agar ekosistem keuangan digital ini memiliki payung hukum yang kuat. Meskipun masih terdapat banyak pro dan kontra terkait cryptocurrency, misalnya, jangan sampai kita terlambat dalam memfasilitasi perkembangannya sehingga kita kehilangan waktu dan manfaat dari keuangan digital, yang menurut berbagai pengamat, akan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Di Swiss, komunitas atau ekosistem keuangan digital, baik yang bergerak di bidang cryptocurrencies, bank digital dan produk-produk keuangan digital, mencoba mendisiplinkan diri melalui penyusunan peraturan dan pedoman untuk dirinya sendiri (Self Regulatory). Mulai dari penyusunan system perpajakan, pedoman akuntansi dan investasi sampai kepada pengembangan pasar serta sumberdaya manusia. Upaya tersebut diperlukan untuk membangun kredibilitas dan konfiden terhadap industri keuangan digital yang sangat diperlukan pada tahap awal perkembangannya.
Pilihan bagi kita, mendorong komunitas atau ekosistem menjadi Self Regulatory Organization (SRO) atau kita mengambil pendekatan Top Down melalui inisiatif penerbitan berbagai peraturan dan pedoman oleh otoritas terkait.




Posting Komentar

0 Komentar