Bukan Hanya Ponsel, Kominfo Bakal Blokir IoT Ilegal

Bukan Hanya Ponsel, IoT Ilegal Bakal Diblokir Kominfo
Ilustrasi, Jordan Itakin berjalan melewati tampilan teknologi nirkabel broadband 5G di stan Intel saat CES 2018 di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, Selasa (9/1/2018)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap memblokir ponsel ilegal melalui aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity pada 18 April nanti. Setelah itu, kementerian bakal menyetop masuknya Internet of Things (IoT) ilegal ke Indonesia. Menteri Kominfo Johnny Plate berencana memblokir semua teknologi ilegal, bukan hanya IoT. “Jangan sampai yang ilegal digunakan. Nanti kalau ada IoT juga jangan," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

Beberapa perusahaan riset memperkirakan, IoT, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data hub hingga komputasi awan (cloud computing) menjadi tren tahun ini. Karena itu, Kominfo ingin memastikan bahwa teknologi yang digunakan di Tanah Air resmi. (Baca: IDC: Belanja IoT di Dunia Diproyeksi Capai Rp 15.730 Triliun pada 2023) Kendati demikian, kementerian bakal berfokus menyelenggarakan aturan IMEI untuk ponsel ilegal terlebih dulu. “Satu per satu. Kami tangani dulu yang paling besar, perangkat handset (seperti ponsel dan tablet)," kata Johnny. Disebut persoalan yang paling besar, karena ada 335 juta ponsel di Indonesia. Berdasarkan catatan kementerian, sekitar 10% dari jumlah tersebut merupakan ponsel ilegal. Karena itu, pemerintah berfokus menghentikan jual-beli ponsel ilegal di Tanah Air supaya tidak merugikan industri.


Pemerintah juga sudah memutuskan akan menggunakan skema daftar putih (whitelist) dalam memblokir ponsel ilegal. Ponsel ilegal yang akan atau baru dibeli, otomatis tidak bisa digunakan ketika dimasukan simcard. Skema itu dipilih dengan harapan masyarakat tidak merugi. Kalau pun terlanjur membeli melalui e-commerce misalnya, konsumen bisa segera mengembalikan produk tersebut. Alhasil, kerugian ditanggung oleh penjual. “Supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Kominfo Ismail, beberapa waktu lalu (28/2). Skema whitelist bersifat preventif. Sedangkan metode daftar hitam (blacklist), blokir ponsel ilegal dilakukan setelah mesin EIR mengidentifikasi perangkat tersebut atau setelah dibeli konsumen. Penerapan aturan IMEI efektif berlaku mulai 18 April 2020. Dengan begitu, perangkat yang dibeli sebelum 18 April dan sudah aktif tetap akan mendapat layanan telekomunikasi. Sedangkan ponsel ilegal yang dibeli setelahnya, otomatis diblokir. "Tidak diperlukan registrasi individual," kata Ismail.





Posting Komentar

0 Komentar