Keluarkan Kebijakan Sistem Kerja ASN Selama New Normal

Ilustrasi


PEMERINTAH resmi terbitkan regulasi perihal penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama kenormalan baru. ASN akan bekerja secara fleksibel, yakni ada yang bertugas di kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/6).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Dwi mengatakan, PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah. Untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah harus diatur jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai.

Lalu soal kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita covid-19 negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi.

"Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," jelas Dwi.

Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.

Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi pusat atau daerah, kata Dwi, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik lain yang tersedia. Apabila ada hal penting yang mengharuskan rapat di kantor, agar memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara, untuk perjalanan dinas dilakukan secara efektif dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan. “Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” pungkas Atmaji. (OL-2)

sumber: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/318516-pemerintah-keluarkan-kebijakan-sistem-kerja-asn-selama-new-normal

Posting Komentar

0 Komentar