Panduan New Normal Bagi Perusahaan dan Karyawan (Infografis)

Penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah semakin meluas diiringi dengan peningkatan jumlah kasus sehingga berdampak ke berbagai aspek. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. 
Agar kondisi tidak semakin parah roda perekonomian harus tetap berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Perusahaan dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena interaksi umumnya disebabkan adanya aktivitas bekerja. Tempat kerja dengan populasi dan mobilitas yang tinggi memiliki risiko penularan yang cukup tinggi. Untuk itu Menteri Kesehatan telah menerbitkan panduan new normal dan pencegahannya selama bekerja di situasi pandemi Covid-19. 

Panduan dan pencegahan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Rincian panduan dan pencegahan Covid-19 di lingkungan kantor Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Keputusan Menkes antara lain:
Bagi Tempat Kerja 

1. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19 
1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi Covid-19 secara berkala sebagai panduan new normal.
2. Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja. 
3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. 
4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. 
5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. 
2. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung : 
1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. 
2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3. Untuk pekerja shift:    (a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3    (b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. 
4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C
6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat:    (a) Menyediakan hand sanitizer dan hygiene sanitasi lingkungan kerja     (b) Sarana cuci tangan     (c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)
7. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai berikut:    (a) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)    (b) Etika batuk Membudayakan etika batuk   (c) Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat    (d) Makan makanan dengan gizi seimbang    (e) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain. 
3. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19 
1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar. 
2. Materi edukasi yang dapat diberikan:    (a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya    (b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul    (c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk    (d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan    (e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja    (f) Akses materi edukasi COVID-19 sebagai panduan new normal.
 Bagi Pekerja 

1. Tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak jangan keluar rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker, hindari ke tempat-tempat dengan kerumunan orang banyak, selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, segera selesaikan keperluan lalu pulang. Patuhi petunjuk dari pemuka agama.
2. Jaga kebersihan rumah dibersihkan dan dipel 2 x sehari.
3. Optimalkan sirkulasi udara dan cahaya matahari di rumah. Biarkan udara pagi dan sinar matahari masuk dalam rumah
4. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Setiap kali tangan kotor, setelah buang air besar, setelah menceboki bayi dan anak, sebelum dan sesudah makan, sebelum menyuapi. 
5. Biasakan etika batuk/bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam.
6. Gunakan masker bila batuk/pilek/demam.
7. Pisahkan jika ada anggota keluarga yang sakit. Jaga jarak atau pisahkan ruangan apabila ada yang sakit, gunakan masker.
8. Apabila mengalami keluhan kesehatan yang dicurigai COVID-19 segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan melalui telemedicine seperti prosehatsehatpediahalodocgood doctorcall center COVID-19 setempat, dan lain lain.
9. Jika tidak ada keluhan yang mendesak dan darurat, hindari mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi, jika terpaksa maka datanglah dengan menggunakan masker.
10. Mendalami informasi terbaru COVID-19 terbaru.
Gadjian-Infografis-atau-Poster-Pedoman-Protokol-New-Normal-Kerja-Perusahaan-Karyawan-Pekerja
Panduan pencegahan corona dan pengendaliannya di tempat kerja disusun untuk membantu dalam meningkatkan peran dan kewaspadaan untuk mengantisipasi penularan di tempat kerja serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan pekerja. Untuk melengkapi panduan tersebut, perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi online Hadirr. Dimana Hadirr mampu mengakomodasi kebutuhan perusahaan agar monitoring karyawan dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Posting Komentar

0 Komentar