Kok Bisa Perangkat IoT Terblokir Mesin CEIR?

 

Ilustrasi nomor IMEI (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Jakarta -  "Kami hanya memberikan database IMEI TPP yang ada di sistem untuk di-upload ke CEIR. Jadi, sementara ini hanya upload IMEI HKT. Masalah kenapa IMEI non-HKT terblokir di mesin CEIR, itu bukan ranah kami, itu ranah ATSI atau Kominfo, karena saat ini CEIR masih dalam penguasaan ATSI," ungkap Najam dalam diskusi virtual, Jumat (20/11/2020).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Nur Akbar Said mengatakan, sistem basis data IMEI di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hanya mencegah barang-barang ilegal berjenis HKT.

Adapun database IMEI tersebut tersimpan di mesin yang bernama Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang mana kesemua data yang tersimpan di dalamnya berdasarkan dari perangkat HKT yang sudah terdaftar di Kemenperin.

"Desain CEIR hanya untuk HKT saja, karena itu yang non-HKT IMEI-nya itu langsung by pass, nggak perlu proses lewat CEIR. Sebab, dalam regulasi Permen Kominfo nomor 1 tahun 2020 itu disusun bersama-sama, disepakati bahwa CEIR untuk perangkat HKT," ujar Nur Akbar.

"Seharusnya CEIR bisa membedakan perangkat HKT dan non-HKT, IoT itu bisa dibedakan, itu untuk mempermudah pengelolaan di CEIR," ucapnya menambahkan.Aturan IMEI yang seharusnya ditunjukkan untuk memblokir layanan telekomunikasi di perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) ilegal, justru memakan 'korban' perangkat Internet of Things (IoT) yang tidak bisa berfungsi karena terblokir nomor IMEI-nya.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin, menjelaskan disepakati bahwa untuk membendung aktifnya perangkat ilegal di Indonesia itu menggunakan skema whitelist.

Sebagai informasi, whitelist adalah dengan cara mematikan perangkat ponsel BM dkk terlebih sejak awal. Perangkat yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) seperti disampaikan Sekjen ATSI Marwan O Baasir, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.

Bahkan Marwan menyebutkan berdasarkan hasil pemantauan ATSI, perangkat IoT yang terblokir di CEIR itu karena IMEI yang dipakai berasal dari nomor IMEI yang sudah lama, justru ada yang dipakai ulang.

"Ada perangkat non-HKT yang berasal IMEI BM, ada juga perangkat yang reuse dari nomor IMEI Nokia tahun 1995, perangkat Alcatel, itu tertangkap di sistem kami," kata Marwan.


sumber: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5263575/kok-bisa-perangkat-iot-terblokir-mesin-ceir


Ayo Ikuti Event Online Bersama APTIKNAS. silahkan Cek di Eventcerdas.com


Posting Komentar

0 Komentar