PROGRAM PEMERINTAH UNTUK MEMBANTU UMKM

 Dokumen ini memberikan informasi terkait sumber-sumber bantuan/keringanan untuk masa krisis COVID-19 bagi UKM. Untuk detail lebih lanjut, silakan menuju situs terkait



Kemenko Bidang Perekonomian - Program Kartu Prakerja

Program ini dapat digunakan bagi pekerja yang kena PHK, pekerja yang dirumahkan, tidak menerima upah/gaji penuh, dan pekerja harian yang terdampak usahanya. Peserta kartu prakerja akan mendapatkan insentif bantuan pelatihan total sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (dapat digunakan sebanyak satu kali atau lebih), insentif penuntasan pelatihan per bulan selama empat bulan sebesar Rp2,4 juta, dan insentif pasca melakukan survei evaluasi kebekerjaan selama 3 kali sebesar Rp150 ribu.

Persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

2. usia min. 18 tahun

3. sedang tidak menempuh pendidikan formal


Setelah mendaftar jangan lupa siapkan data berikut ini:

1. KTP

2. nomor HP yang masih aktif


Isi formulir di link berikut ini:

https://www.prakerja.go.id/

https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Direktorat Jenderal Pajak

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Diperpanjang

Penghapusan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020

Dokumen yang harus disiapkan:

1. NPWP

2. untuk Pegawai Swasta: bukti potong 1721 A1

3. untuk Pegawai Negeri: bukti potong 1721 A2


Link untuk melaporkan SPT Tahunan: https://www.pajak.go.id/id/keputusan-direktur-jenderal-pajak-nomor-kep-156pj2020

https://djponline.pajak.go.id/account/login

Pembebasan PPN & PPh dalam Penanganan COVID-10

Dalam rangka menghalau percepatan penyebaran COVID-19, ada barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN & PPh dalam masa pandemi ini. Barang-barang tersebut antara lain, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.


Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

https://www.pajak.go.id/id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-28pmk032020

Relaksasi PPh 21 karyawan

Relaksasi PPh 21 karyawan untuk:

1. perusahaan di bidang industri manufaktur

2. pendapatan karyawan < Rp200 juta per tahun

3. berlaku 6 bulan sejak April - September 2020

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-03/PMK%2023%20tahun%202020.pdf

Pemerintah Kota Semarang

Diskon tarif air minum 20%

Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang memberikan diskon tarif air minum sebesar 20% untuk semua golongan tarif periode pemakaian untuk bulan April - Juni 2020. Diskon ini mulai berlaku untuk tagihan pemakaian bulan April 2020 yang dibayarkan di bulan Mei 2020

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)

LPDB beri pinjaman UMKM sebesar Rp50 M

Untuk membantu KOSPIN Jasa LPDB mengeluarkan pembiayaan dana/pinjaman sebesar Rp50 M untuk dibagikan kepada anggota KOSPIN Jasa. Dana ini diberikan sebagai suntikan dana agar anggota KOSPIN Jasa tetap bisa menjalani usahanya di tengah pandemi.

http://www.lpdb.id/update/kabar-lpdb/2020/04/08/lpdb-beri-pinjaman-rp50-m-bantu-umkm-mitra-kospin-jasa-di-masa-pandemi-corona/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Restrukturisasi Kredit Pembiayaan terkait Dampak COVID-19

Kelonggaran/relaksasi kredit diberikan oleh OJK kepada usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai dibawah Rp10 milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/FAQ-Restrukturisasi-Kredit-Pembiayaan-terkait-Dampak-COVID-19.aspx


Posting Komentar

0 Komentar