10 Hari Tak Kerja, THL Digugurkan


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan 3.988 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini merupakan tahap pertama.

Penyerahan SK, dilakukan langsung Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Rabu (13/1) kemarin. Dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh dan pejabat administrator dari seluruh OPD Pemprov Sulut.

Kandouw mengatakan, penempatan THL harus sesuai peruntukkan, memiliki loyalitas, serta etos kerja. Dia meminta semua THL di Pemprov Sulut menerapkan disiplin kerja. Jika ada yang melanggar ketentuan dapat diberhentikan.

“Usul saya ke Pak Gubernur Olly, 10 hari THL tersebut tidak masuk kerja langsung gugur supaya betul-betul output dan outcome optimal. Di satu sisi kita ciptakan lapangan pekerjaan, sisi yang lain betul optimal. Mudah-mudahan penetapan THL kita kali ini on the right man dan on the right place,” tuturnya.

Kandouw mengingatkan pentingnya penerapan e-government di Pemprov Sulut untuk mewujudkan sistem lebih efisien ketimbang konvensional.

“Digital government harus segera di drive jangan ketinggalan dengan daerah lain untuk pemprov role modelnya BKD. Aplikasi ini harus masuk di gadget kita semua SKPD harus segera tindaklanjuti ini. Di setiap SKPD harus tunjuk satu orang admin untuk menjalankan aplikasi ini karena kita sudah memasuki era digital solusinya semua data dijadikan satu di command center,” ujarnya.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan THL Pemprov Sulut pun diminta disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Arahan bapak gubernur, yang di kantor harus 25 persen mengingat penyebaran Covid-19 ini sangat cepat nanti diatur mekanismenya karena Sulut tingkat keterjangkitannya cukup tinggi. Jadi patuhi semua itu. PNS di Pemprov Sulut harus menjadi teladan bagi para THL dan masyarakat di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan SK THL ini mencakup seluruh OPD di Pemprov Sulut. THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.

Femmy menuturkan penetapan THL didahului evaluasi atas usulan OPD oleh tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum. Satu diantaranya menurut Suluh, berdasarkan kebutuhan mendesak menunjang pekerjaan yang belum diisi PNS.

“Adapun, evaluasi mencakup tugas pokok fungsi, produktifitas, integritas, loyalitas, kerja sama, batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Yang diprioritaskan THL eksisting dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria. Semua perekrutan yang kita lakukan mempertimbangkan berbagai aspek dan dilakukan secara ketat seseuai instruksi Pak Gubernur Olly Dondokambey. Dan yang diserahkan hari ini (kemarin, red) sekitar 3.988 SK THL,” kuncinya. 

Sumber: https://manadopost.jawapos.com/berita-utama/14/01/2021/10-hari-tak-kerja-thl-digugurkan/

Posting Komentar

0 Komentar