Kantor Langgar Ketentuan PSBB, Warga Bisa Laporkan Melalui Aplikasi JAKI

 


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya (@dkijakarta) mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perkantoran dengan fitur JakLapor di aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Pelaporan ini dapat diberikan secara anonim dan data diri pelapor tidak akan dipublikasikan.

Mengingat perkantoran merupakan salah satu tempat kerap menjadi klaster kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta, Pemprov DKI merasa penting untuk menghadirkan sebuah fitur guna memfasilitasi pelaporan pelanggaran Covid-19 di masa PSBB ini.
Aplikasi dikembangkan melalui Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City ini kali pertama dikenalkan melalui Town Hall Meeting pada 27 September 2019 lalu. Tujuannya dapat memenuhi kebutuhkan informasi sehari-hari warga dan mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat di Jakarta.

Selain fitur JakLapor, masih banyak fitur lain bisa diakses, seperti JakWifi, JakCorona, JakCLM, JakWarta, JakRespons, JakSurvei, JakSiaga, JakPantau, JakPangan, JakServ, JakSekolah, dan Jakco.

Dengan adanya aplikasi JAKI ini, warga dapat mengetahui kondisi terkini seputar perkembangan kasus virus corona (Covid-29) dalam genggaman. Informasi diakses pun terjamin keakuratannya karena diperoleh langsung dari situs resmi corona.jakarta.go.id, seperti data pantauan Covid-19 di Jakarta, peta persebaran Covid-19 di setiap wilayah kelurahan, dan data distribusi bantuan sosial.

JakCorona juga menyediakan pintasan nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi masyarakat untuk kedaruratan, berkaitan dengan pandemi Covid-19. Selain itu, warga DKI Jakarta juga dapat turut membantu pemerintah dengan melaporkan tindakan pelanggaran Covid-19. 

Sumber: https://solotrust.com/read/34298/Kantor-Langgar-Ketentuan-PSBB-Warga-Bisa-Laporkan-Melalui-Aplikasi-JAKI

Posting Komentar

0 Komentar