Pemerintahan Informasi Publik Mayoritas SKPD Belum Terbuka

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon belum memberikan informasi secara terbuka ke publik. Bahkan, dari 70 SKPD yang ada, baru 30 SKPD yang sudah menerapkan keterbukaan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu dikemukakan Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Hj Ika Kartikasari, MSi.

Menurut Ika Kartikasari, akibat kondisi tersebut, pada tahun 2020 peringkat SKPD Kabupaten Cirebon dalam penilaian tentang KIP menurun.Ia menuturkan, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, peringkat Kabupaten Cirebon berada pada urutan ke-21.

“Pada tahun 2020 kemarin dapat penilaian tentang KIP, dan posisi Kabupaten Cirebon menurun. Dari 27 kabupaten dan kota, kita turun di urutan 21. Padahal sebelumnya masih baik,” kata Kartika, Rabu (27/1/2021).

Menurut Ika (sapaan akrab Kartikasari), menurunnya peringkat KIP di SKPD Kabupaten Cirebon disebabkan berbagai faktor. Salah satu penyebabnya, kata dia, karena belum semua SKPD memberikan informasi secara terbuka.Dari 70 SKPD yang ada, baru 30 SKPD saja yang sudah memberikan informasinya secara terbuka. Hal itu karena selama ini peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) belum maksimal.

“PPID itu kan melekat ada di Sekretaris, dan Sekretatis belum memahami apa tugas sebagai PPID. Kalau ada awak media yang ingin menggali informasi, sebetulnya yang harus menemui itu bisa Sekretaris, karena sebagai PPID pembantunya,” kata Ika.

Namun, lanjut Ika, dari sisi penyelesaian sengketa, SKPD di Kabupaten Cirebon sudah cukup bagus. Sejak tahun kemarin, sudah banyak permasalahan yang dihadapi dan bisa terselesaikan.

“Karena kita kan punya Komisi Informasi Daerah (KID) nih, sudah sangat bagus hasilnya,” papar Ika.

Oleh karena itu, pada tahun 2021 ini Diskominfo akan berusaha memaksimalkan peran dan keberadaan PPID. Ika menyebut, pihaknya akan mendorongnya dengan menyampaikan secara langsung dalam sebuah agenda pertemuan rutin yang akan digelar dalam waktu dekat

“Nanti salah satunya akan ada coffee morning, nanti akan disampaikan, termasuk dalam pembinaan PPID-nya,” terangnya.

“PPID itu kan melekat ada di Sekretaris, dan Sekretatis belum memahami apa tugas sebagai PPID. Kalau ada awak media yang ingin menggali informasi, sebetulnya yang harus menemui itu bisa Sekretaris, karena sebagai PPID pembantunya,” kata Ika.

Namun, lanjut Ika, dari sisi penyelesaian sengketa, SKPD di Kabupaten Cirebon sudah cukup bagus. Sejak tahun kemarin, sudah banyak permasalahan yang dihadapi dan bisa terselesaikan.

“Karena kita kan punya Komisi Informasi Daerah (KID) nih, sudah sangat bagus hasilnya,” papar Ika.

Oleh karena itu, pada tahun 2021 ini Diskominfo akan berusaha memaksimalkan peran dan keberadaan PPID. Ika menyebut, pihaknya akan mendorongnya dengan menyampaikan secara langsung dalam sebuah agenda pertemuan rutin yang akan digelar dalam waktu dekat

Selain itu, Diskominfo juga akan mendorong website di setiap SKPD untuk bisa di-update secara terus menerus. Dari website itu, SKPD bisa mengupdate dari mulai struktur organisasi kelembagaannya, sampai kegiatan sehari-hari.

Terlebih, sebenarnya semua SKPD sudah memiliki konsepnya. “Kalau namanya informasi itu masing-masing SKPD sudah punya web, bisa diupdate terus apa-apa yang sudah menjadi program,” pungkasnya. (Islah)

 Sumber:https://suaracirebon.com/2021/01/informasi-publik-mayoritas-skpd-belum-terbuka/



Posting Komentar

0 Komentar