Berminat Pasang PLTS Atap? Begini Caranya


Pemerintah mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Tanah Air. Sebab solar panel atap ini dipercaya sebagai salah satu strategi tercepat dalam mendorong bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di 2025.

Dengan memasang PLTS atap, masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa pengurangan tagihan listrik bulanan. Lantas bagaimana cara memasang PLTS atap tersebut?

Manager Revenue Assurance dan MekanismeNiaga PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) M. Khamzah menjelaskan sejumlah alur permohonan layanan PLTS atap.

1. Pelanggan menyampaikan permohonan yang ditujukan pada General Manager UID/Wilayah PLN yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persaratan teknis.

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain nomor ID pelanggan dan nama pelanggan; nomor induk kependudukan (NIK); nomor pokok wajib pajak (NPWP); alamat lengkap konsumen, titik koordinat (tagging) dan email; sudah menjadi pelanggan pascabayar PLN; besaran daya terpasang sistem PLTS atap; badan usaha yang ditunjuk untuk memasang PLTS atap; spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang, diagram satu garis.

Kemudian kepemilikan izin operasi bagi konsumen PLN yang melakukan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS atap dengan daya terpasang lebih dari 500 kilo volt ampere (kVA) atau izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL); kepemilikan sertifikasi laik operasi (SLO) instalasi sistem PLTS atap.

2. Setelah permohonan disampaikan, PLN akan mengevaluasi dan verifikasi berskas persyaratan tersebut. Khamzah mengatakan apabila dinyatakan lengkap maka akan berlanjut ke tahap berikutnya dan sebaliknya, apabila belum lengkap akan dikembalikan pada pelanggan.

"Kita verifikasi tahap awal, biasanya butuh 5 hari kerja," kata Khamzah dalam acara Central Java Solar Day, Selasa, 16 Februari 2021.

3. Pembangunan dan pemasangan PLTS atap oleh badan usaha. Khamzah mengatakan pembangunan PLTS atap bukan merupakan koridor PLN, namun dikerjakan oleh badan usaha yang melayani pemasangan PLTS atap. Badan usaha yang memasang di atas 500 kilowatt peak (kWp) wajib memiliki izin operasi.

4. Sertifikasi laik operasi (SLO) oleh lembaga inspeksi teknik. Untuk kapasitas sampai dengan 500 kilowatt (KW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik, sedangkan kapasitas di atas 500 KW merupakan bagian terpisah dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

5. Penyediaan dan pemasangan kilowatt hour (kWh) meter ekspor dan impor oleh PLN. Di tahap ini biaya penyediaan dan pemasangan kWh meter ekspor impor ditanggung oleh konsumen.

"Kami keluarkan izin sambungan, di sana pelanggan diminta untuk membayar biaya ekspor impor," ucap Khamzah.

Adapun perhitungan ekspor impor listrik untuk pengguna PLTS atap yakni untuk energi listrik PLTS atap yang diekspor (dijual atau dititip ke PLN) dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada kWh meter dikali 65 persen.

Perhitungan energi listrik setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan nilai kWh ekspor. Dalam hal jumlah energi ekspor lebih tinggi dari impor, akan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik bulan berikutnya. Lebih lanjut selisih lebih yang diperhitungkan seperti pada ketentuan sebelumnya diakumulasikan paling lambat tiga bulan dan bila masih tersisa akan dinihilkan.

Sumber: https://m.medcom.id/ekonomi/bisnis/5b2edrvN-berminat-pasang-plts-atap-begini-caranya?utm_source=desktop&utm_medium=terbaru&utm_campaign=WP

Posting Komentar

0 Komentar