Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Punya Regulasi IT Sapu Jagat


Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai menjadi aturan sapu jagat. Pasalnya, semua regulasi berkaitan informasi dan teknologi (IT) dijadikan satu dalam UU ITE.  

"Mulai informasi elektronik, tanda tangan elektronik, dokumen elektronik, transaksi elektronik, lalu kejahatan siber, dan perlindungan data pribadi," kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam diskusi virtual Populi Center, Kamis, 18 Februari 2021.

Dia membandingkan regulasi IT di kawasan ASEAN. Hanya Indonesia yang menerapkan sistem regulasi tersebut. Malaysia memiliki sejumlah regulasi terkait ekosistem teknologi.

Negeri jiran tersebut setidaknya memiliki lima regulasi terkait teknologi. Aturan ini di antaranya UU Computer Crime Act, UU Komunikasi dan Multimedia, dan UU Tanda Tangan Digital.

"Lalu perniagaan elektronik sebelum mengeluarkan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Saat ini mereka tengah memproses UU Keamanan Siber," ungkap dia.

Tidak hanya Malaysia, negara lain di ASEAN memiliki beberapa jenis UU yang mengatur ekosistem digital. Kebijakan ini terjadi di Singapura, Filipina, dan Thailand. 

Dia menyebutkan pembentukan regulasi seperti UU ITE dikhawatirkan berdampak pada kualitas aturan. Pasalnya, UU tidak dirumuskan dengan baik karena mengakomodasi banyak aturan dan kepentingan. 

"Jadi kalau kita melihat prosesnya memang dulunya berasal dari beberapa naskah akademik dan RUU (rancangan UU) yang pada akhirnya di DPR digabungkan menjadi satu UU di 2007-2008," ujar dia.

Sumber: https://m.medcom.id/nasional/politik/4baY8RRb-di-asean-hanya-indonesia-yang-punya-regulasi-it-sapu-jagat







Posting Komentar

0 Komentar