'Energi Baru-Terbarukan Bisa Jadi Basis Wakaf'

Energi baru dan terbarukan diperkirakan akan menjadi sumber energi masa depan. Ketika sumber energi fosil semakin berkurang dan langka maka energi baru dan terbarukan diperkirakan akan menjadi sumber energi utama di dunia.

"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi energi baru dan terbarukan yang sangat besar di dunia. Energi baru dan terbarukan merupakan pengelolaan energi dari proses alam yang berkelanjutan dan dapat dijadikan sebagai energi alternatif," ujar pendiri Yayasan Wakaf Energi Nusantara, Irvan Hermala, dalam kuliah daring yang diselenggarakan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) beberapa waktu lalu.

Menurut Irvan, energi alternatif tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu basis wakaf. Wakaf, tutur Irvan, diajukan untuk mengenalkan bahwa sumber energi tidak hanya dari energi fosil, yang nantinya akan habis seperti minyak bumi, gas alam dan batu bara

"Sumber energi lain yang dapat dimanfaatkan yaitu dari alam sekitar seperti matahari, angin, dan air di mana jumlahnya sangat melimpah dan tersedia secara gratis di lingkungan kita. Bahkan sumbernya sendiri alami dan pengelolaan, termasuk proses eksplorasi atau eksploitasinya tidak mengakibatkan kerusakan di muka bumi," ujarnya.

Irvan memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 2 juta rumah tangga atau sekitar 2.500 desa belum dapat mengakses aliran listrik. Sedangkan sekitar 18 ribu desa memiliki akses listrik yang sangat terbatas dengan biaya tinggi. 

Menurut Irvan, pemberdayaan terhadap masyarakat melalui energi terbarukan bagi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama di wilayah terpencil (remote area). Dengan demikian, harapannya wilayah-wilayah tersebut dapat teraliri listrik melalui energi terbarukan dengan biaya terjangkau.

"Karena dana pengelolaannya bersumber dari dana sosial, zakat dan wakaf sehingga masyarakat dapat menikmati listrik tanpa harus membayar atau menginstalasinya terlebih dahulu," kata Irvan.

Irvan menceritakan terdapat dua konsep wakaf berbasis energi baru dan terbarukan yang saat ini dijalankan Yayasan Wakaf Energi Nusantara. Konsep pertama adalah wakaf PLTS.

"Wakaf PLTS ditujukan untuk pesantren atau madrasah di seluruh wilayah Indonesia khususnya di remote area, contohnya Pesantren Al Qolam (pondok pesantren di NTT-Red), yaitu pesantren yang sangat terisolir sehingga 15 tahun berdiri belum mendapatkan akses listrik," katanya.

Irvan menuturkan, wilayah tempat pesantren tersebut berdiri sangat terpencil dan jumlah penduduknya tidak terlalu banyak, sehingga mustahil bagi PLN untuk mengalirkan listrik. Secara hitung-hitungan bisnis juga tidak akan masuk untuk dialirkan listrik oleh negara. Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilakukan intervensi listrik oleh pihak swasta atau pihak NGO yang khusus menyediakan listrik untuk kondisi terbatas. 

"Hingga saat ini pembangkit tenaga listrik sudah berjalan kurang lebih dua tahun dan masih dapat dimanfaatkan oleh santri dan pengajar untuk kegiatan belajar, beribadah, dan mengaji di pesantren atau madrasah tersebut," katanya.

Konsep wakaf yang kedua yang dijalankan adalah wakaf produktif yaitu wakaf balai energi listrik desa atau dusun. Aset yang diwakafkan adalah balai energi dan perangkat pembangkit listriknya. 

Contohnya adalah kerja sama dengan ZIS Indosat di Pulau Pangabatang, Sikka, Nusa Tenggara Timur dan juga di Dusun Sebongkup, Sanggau, Kalimantan Barat. Balai energi listrik tersebut dapat dijadikan sebagai sebagai pusat aktivitas produktif di desa atau dusun. Selain itu, pengembangan produk-produk lokal juga dapat dilakukan. Contohnya di Pulau Pangabatan, potensi produk lokalnya adalah hasil tangkapan laut. 

"Hasil laut tersebut dapat dibekukan dan diolah secara bisnis. Hasil dari penjualannya dikenakan biaya untuk pengembangan kegiatan ekonomi yang lain. Dari balai energi ini selanjutnya akan dikembangkan aset-aset wakaf produktif lainnya seperti kedai dan objek wisata," katanya.

Sumber: https://m.republika.co.id/berita/qoao9x291/energi-baruterbarukan-bisa-jadi-objek-wakaf






 

Posting Komentar

0 Komentar