Kementerian ESDM: Aturan standar modul surya PV bakal lindungi keselamatan konsumen


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 mengenai standar modul surya fotovoltaik (PV) silikon kristalin akan melindungi keamanan dan keselamatan konsumen. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Chrisnawan Anditya.

"Bisa dibayangkan ketika nanti masyarakat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), tetapi yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar atau ketentuan itu akan merugikan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan tertulis di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (20/2).

Dia menegaskan, produk modul fotovoltaik silikon kristalin wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI. Menurut Chrisnawan, hal itu sudah menjadi common practice yang diterapkan oleh dunia internasional dan merujuk pada International Electrotechnical Commission (IEC).

Kewajiban SNI dinilai mampu mengukur persyaratan dan prosedur uji untuk diaplikasikan di seluruh dunia. "Dengan memberikan tanda SNI ini masyarakat sudah yakin produk PLTS ini sudah melewati proses pengujian, pengawasan sehingga keandalan mutu tetap terjaga," imbuhnya.

Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi SNI adalah produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul fotovoltaik silikon kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

Chrisnawan membeberkan, PLTS sendiri menjadi prioritas utama pemerintah di dalam mengejar target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025. Hal ini mempertimbangkan potensi dan jangka waktu pembangunan yang relatif lebih cepat dari pembangkit yang lain. 

Indonesia tercatat memiliki potensi energi surya 207,8 Giga Watt (GW). Saat ini pemakainya 153 Mega Watt. Terlebih PLTS cepat dibangun dan diintalasai dengan waktu pembangunannya relatif cepat bisa sampai 1 tahun.

Pertimbangan terkahir adalah biaya teknologi yang makin efisien dan kompetitif dari tahun ke tahun. "Harganya drop drastis. Tahun 2013 harga PLTS adalah 20 sen dolar (per kWh), lima tahun terakhir sekitar 10 sen, PLTS Cirata menjadi 5,81 sen, sudah drop. Yang terakhir ada investor yang berminat di harga 4 sen," terang Chrisnawan.

Penurunan harga disebabkan beberapa hal, antara lain ongkos teknologi global yang turun, penetrasi pasar yang semakin banyak, mekanisme lelang, dan kemudahan izin. "Semakin banyak orang pasang, artinya ongkosnya akan semakin turun. Kemudahan izin juga turunkan cost," ungkapnya.

Melihat potensi biaya yang terus turun, maka diharapkan akan semakin banyak investor berminat untuk mengembangkan PLTS. Hal ini dinilai akan menjadi sinyal positif bagi investor. "Kita harapkan ini jadi sinyal positif investor turunkan biaya pengembangan EBT solar (surya)," pungkas Chrisnawan

Sumber: https://industri.kontan.co.id/news/kementerian-esdm-aturan-standar-modul-surya-pv-bakal-lindungi-keselamatan-konsumen






Posting Komentar

0 Komentar