Wacana Pembentukan BPEBT dalam UU EBT, Seberapa Besar Urgensinya?


 

Wacana pembentukan badan khusus pengelola Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), muncul dalam perancangan dan penyusunan Undang-Undang (UU) EBT oleh DPR, sebagai upaya akselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Adapun badan tersebut nantinya akan bertugas untuk menyusun strategi implementasi pemanfaatan energi terbarukan guna mencapai target bauran energi berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta berkoordinasi dengan lembaga/kementerian dan institusi terkait.

"Indonesia memiliki sumber potensi energi baru terbarukan yang sangat besar, sehingga kita butuh lembaga khusus yang bisa mempercepat studi dan investasi EBT seperti Badan Pelaksana Energi Baru terbarukan (BPEBT)," kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Fathan Subchi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan, Perlukan Dilakukan?' yang digelar di Kompleks Parlemen hari ini.

Menurut Fathan, transisi energi dari fosil ke energi terbarukan saat ini tengah menjadi tren global. Banyak negara baik di Eropa maupun Amerika yang telah menginvestasikan miliaran dolar dalam rangka pengembangan energi terbarukan. Tidak ketinggalan Tiongkok, India, dan Singapura yang secara serius mendalami pengembangan energi terbarukan dari tenaga surya dan angin.

Fathan menilai, transisi energi bersih tidak lagi menjadi pilihan, melainkan suatu kewajiban untuk melepas ketergantungan dengan energi fosil. Pasalnya, cadangan minyak dunia dan sumber energi fosil lainnya sudah semakin menipis.

"Wacana BPEBT pada RUU EBT yang menjadi prolegnas prioritas 2021, akan kami dorong dan kawal terus sehingga RUU ini bisa segera disahkan. Dengan demikian upaya untuk transisi energi baru terbarukan bisa kita realisasikan sehingga mimpi mempunyai sumber energi yang lebih murah, renewable, dan ramah lingkungan bisa terwujud," pungkas Fathan.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Suryadharma mengungkapkan urgensi pembentukan BPEBT sebagai badan independen yang akan mengelola energi terbarukan, serta bertanggung jawab untuk mencapai target.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa menilai wacana pembentukan BPEBT perlu dikaji lebih dalam, karena keberadaannya belum tentu mampu memecahkan persoalan pengembangan EBT di Indonesia.

Apabila akan dibentuk badan khusus pengembangan EBT, lanjut Fabby, model organisasi harus juga mempertimbangkan konteks institusi, regulasi, tata kelola sektor energi dan kelistrikan, serta kondisi politik energi dalam negeri terkini.

"Hambatan utama pengembangan EBT di Indonesia saat ini adalah faktor dari PLN. Sebagai single off-taker atau pembeli tunggal dari EBT, PLN telah terbebani oleh kondisi permintaan dan pasokan yang tidak seimbang, tingginya biaya produksi listrik sementara tarif listrik tidak naik, serta kondisi keuangan perusahaan yang terbebani utang yang tinggi. Sepanjang persoalan finansial tersebut tidak terselesaikan, penetrasi EBT pada sistem PLN akan terhambat," ungkapnya.

Oleh karena itu, selain membentuk ekosistem pengembangan dan pemanfaatan EBT, Rancangan UU EBT harus diarahkan untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada, agar berjalan dengan efektif.

"Yang perlu diperhatikan di RUU EBT, yaitu aspek institusi, kebijakan, teknis, sosial, dan infrastruktur, kalau kita cover makin banyak aspek ini, maka diharapkan bisa mengakselerasi pengembangan dan pemanfaatan EBT di Indonesia," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyadari urgensi transisi energi menuju energi bersih. Untuk itu, sumber daya yang ada perlu dimanfaatkan dan diolah secara terus menerus, sehingga nantinya lebih ramah lingkungan dan punya nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.

"Jika ditanya, serius gak sih pemerintah soal EBT? Maka saya jawab, pembentukan Direktorat Jenderal EBTKE di tahun 2010 adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah, membentuk unit kerja khusus di bawah Kementerian ESDM yang bertugas mengelola EBT, yang kini sudah berjalan selama 10 tahun," ujar Dadan.

Lebih lanjut Dadan memaparkan bahwa capaian bauran EBT di tahun 2020 baru mencapai setengah dari target yang dipatok, yaitu 23% di tahun 2025. Untuk hal tersebut, pihaknya mendorong proyek infrastruktur EBT yang cepat selesai, seperti PLTS Terapung di Cirata yang bebas dari hambatan isu lahan. Mengingat kondisi PLN yang sekarang mengalami excess supply, tantangan selanjutnya adalah memikirkan bagaimana pembangkit EBT tetap bisa masuk pada sistem dan jaringan penyediaan listrik oleh PLN.

"Saya sih akan melakukannya secara smart tidak mengganggu PLN, kami ingin memperbaiki PLN dari dua sisi. Pertama membuat PLN seperti taglinenya PKB kalau disini menjadi partai yang hijau, kalau di PLN menjadi perusahaan produksi energi yang green. Yang kedua kami ingin berkontribusi di mana harusnya dengan masuknya EBT ini bukan makin susah balance sheet nya tapi harus makin baik. Jadi stigma bahwa EBT itu lebih mahal, menurut saya tidak akan bicara lagi hal-hal seperti itu. Saya ingin ini menjadi sama dengan fosil," pungkasnya.

Dadan lantas memberikan contoh beberapa negara di Asia yang sudah memiliki badan pengelola khusus EB, salah satunya Malaysia dengan Badan Pengelola Dana EBT bernama SEDA (The Sustainable Energy Development Authority).

Dikatakannya, pendaaan awal otoritas ini sebesar RM 3000 juta (treasury) dan dari biaya tambahan 1 persen dipungut dari tagihan listrik konsumen, kecuali untuk rumah tangga dengan konsumsi listrik <300kwh/bulan atau konsumen yang membayar tagihan listrik < RM77/bulan.

Ada juga India yang memiliki IREDA (Indian Renewable Energy Development Agency Limited) atau Badan Usaha Pemerintah India di bawah kendali administratif Ministry of New and Renewable Energy (MNRE). IREDA memberikan fasilitas pinjaman (loan) dan menyusun Interest Rate Matrix berdasarkan jenis EBT yang terdiri dari proyek ET selain biomassa dan sampah kota, proyek biomassa dan sampah kota, solar roof top, angin dan solar pv, serta hidro. Adapun untuk interest rate bervariasi, mulai dari 9,7 persen hingga 11,65 persen.

Selain itu, Singapura juga punya NEA (National Environment Agency) yang menghimpun dana insentif dari pengelolaan pajak yang disediakan oleh instansi Pemerintah. NEA bertugas untuk mendorong praktik ramah lingkungan melalui hibah dan insentif guna mewujudkan sistem yang lebih hijau. Lalu, ada Korea Selatan dengan UU EBT dan Korea Energy Agency (KEA). Pendanaan KEA berasal dari pungutan kepada pemerintah atas produk minyak bumi.

Sementara itu, diakui Dada Indonesia saat ini sudah mempunyai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), yang tahun ini dananya bisa mencapai Rp 50 triliun untuk mendukung sektor EBT dalam hal ini biodiesel.

Di samping itu, terdapat juga Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai pengelola dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya di lingkungan hidup.

Meski masih perlu diadakan diskusi lebih lanjut, Dadan berharap pembentukan badan pengelola baru bisa mendorong kepastian hukum dan investasi proyek EBT. Badan Pengelola EBT juga berfungsi sebagai penghimpun, pengatur dan menyalurkan dana keberlanjutan energi terbarukan, yang selama ini jadi permasalahan utama proyek EBT.

Nantinya, anggota Badan Pengelola EBT bisa berasal dari berbagai kementerian/lembaga dan stakeholders terkait, agar mempermudah koordinasi dan sinkronisasi program EBT lintas sektor. Selain itu, proses identifikasi dan mitigasi kendala pun menjadi lebih mudah, karena kejelasan fungsi penyelenggaraan kebijakan serta regulasi energi terbarukan.

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-5360475/wacana-pembentukan-bpebt-dalam-uu-ebt-seberapa-besar-urgensinya


Kata siapa UMKM tidak perlu melek keamanan siber (cybersecurity) ? Kami akan membahasnya bersama pak Didi Nurcahya, ITIL®, GSEC - di 16 Feb 2021, pastikan anda terdaftar di https://s.id/eventcerdas16feb . #aptiknas #eventcerdas #dtechcorp #cybersecurity #keamanansiber #cyberawarenes

Posting Komentar

0 Komentar