BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Penggunaan Fitur SIPP Online di Lingkup Pemkab Siak


Fitur Sistem Pelaporan Informasi Peserta (SIPP) Online yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan, saat ini juga sudah bisa diterapkan di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak. Bagaimana penggunaannya juga disosialisasikan kepada seluruh Dinas di Pemkab Siak untuk pelaporan data non ASN.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak Yusuf Delfi mengatakan Pemkab Siak sangat peduli dengan jaminan sosial pegawai honorer dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita, BPJS Ketenagakerjaan Siak mengucapkan trimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas upaya yang telah dilakukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN, serta dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan," kata Delfi, Selasa (2/3/2021) saat acara sosialisasi Penerapan SIPP online.

SIPP online atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta adalah website pelaporan peserta online yang berfungsi untuk membantu masing-masing Dinas dalam melakukan pengelolaan data kepesertaan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari terciptanya SIPP Online adalah untuk membantu instansi yang memiliki pekerja dengan jumlah banyak dari ratusan hingga ribuan dalam mengelola data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

"Jadi bagi bapak atau ibu yang melaporkan data bulanan baik pendaftaran maupun pemberhentian atau perubahan data lainnya, dapat langsung mengakses melalui aplikasi SIPP Online, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di lingkup Pemkab Siak dimulai sejak tahun 2019," kata Yusuf Delfi.

Dijelaskan Yusuf, Januari 2019 sudah terdaftar sebanyak 6.121 pekerja dan saat ini sudah terdaftar sebanyak 7.618 peserta non ASN se-Kabupaten Siak. Untuk program perlindungan terbagi 2, yakni Kecelakaan kerja dan jamin kematian.

"Untuk peserta non ASN, dibayar melalui APBD Pemerintah Kabupaten Siak, tanpa memotong penghasilan para peserta non ASN. Untuk di tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sebanyak 15 kasus. Yang terbagi 1 kasus Kecelakaan kerja dan 14 kasus jaminan kematian dengan total keseluruhan yang dibayar sebanyak Rp 714.329.256," ucapnya.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat pun, sudah mewajibkan seluruh penyelenggara atau badan usaha maupun pemberi kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk memakai SIPP Online tersebut.

Selanjutnya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin mengapresiasi dengan adanya Fitur SIPP Online dari BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan adanya SIPP Online ini, akan sangat memudahkan dalam proses pelaporan, tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup melaporkan melalui aplikasi SIPP Online tersebut," ucap Jamal.

Pemerintah Kabupaten Siak sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 95 tentang Sistem Informasi Berbasis Elektronik. "Dengan ada Peraturan Pemerintah tersebut, diharapkan semua layanan tidak lagi secara manual atau tatap muka, akan tetapi secara bertahap akan melalui online," jelas Asisten III tersebut.

Kabupaten Siak juga telah ditunjuk dan masuk kedalam 25 Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai Kabupaten/Kota Smart city pertama pada tahun 2017 lalu.

"Alhamdulillah berkat pengembangan di program Smart city ini, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah mengembangkan beberapa pelayanan yang bisa diakses melalui Via online, termasuk fitur SIPP Online dari BPJS Ketenagakerjaan ini", kata Jamaluddin, di Gedung Tengku Mahratu, Selasa (2/3/2021).

Diakhir sambutannya, Jamaluddin berharap agar para peserta yang mewakili setiap OPD dan perwakilan dari setiap Kecamatan se-Kabupaten Siak serta peserta lainnya, agar bisa mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin.

"Saya berharap agar semua peserta yang mengikuti sosialisasi SIPP Online ini, bisa mengikuti dari awal hingga akhir dengan sebaik mungkin, agar manfaat dari fitur SIPP Online ini bisa kita rasakan untuk memudahkan dalam pelaporan dan perubahan di setiap instansi maupun seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan", tutup Jamaluddin.

Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/bpjs-ketenagakerjaan-sosialisasikan-penggunaan-fitur-sipp-online-di-lingkup-pemkab-siak.html



 

Posting Komentar

0 Komentar