BPPRD Lampung Selatan Kini Kelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Mulai tahun 2021, pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Lampung Selatan tidak lagi ada di Dinas Komunikasi dan Informasi.

Pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini, kini langsung berada di bawah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Untuk retribusi menara telekomunikasi sudah tidak di kita lagi untuk pengelolaannya. Sudah di BPPRD,” kata Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, untuk Dinas Kominfo memiliki fokusnya pada menyiapkan dan menyelenggarakan untuk penerapan e-government (digitalisasi pemerintahan daerah).

Lalu terkait dengan publikasi informasi daerah serta pengelolaan data statistik daerah yang berkaitan dengan big data.

“Kita fokus pada penyiapan sarana serperti server untuk sisten informasi daerah. Pengelolaan data statistik untuk penyajian data daerah dan juga pengelolaan comment center daerah,”ujar Sefri.

Dirinya menambahkan, untuk target PAD dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada tahun 2020 lalu mencapai sekira Rp. 1 miliar.

Untuk jumlah menara telekomunikasi yang aktif ada sekitar 300 unit di seluruh Lampung Selatan

Untuk daerah dengan jumlah menara telekomunikasi terbanyak ada di wilayah Natar dan Jati Agung.

“Mungkin karena populasi penduduknya cukup padat dan juga menjadi daerah satelit dari Bandar Lampung, karenanya banyak menara tower telekomunikasi berdiri,” ujar Sefri.

Dari data pihaknya terbanyak dari tower telekomunikasi ini untuk provider telpon seluler, dan terbanyak merupakan tower group bersama.

Di mana dalam satu tower ada 2 atau 3 provider yang menggunakan

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2021/03/22/bpprd-lampung-selatan-kini-kelola-retribusi-pengendalian-menara-telekomunikasi



 

Posting Komentar

0 Komentar