Dorong Pengembangan Digital Health, Kemkes Siapkan Regulasi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pada era digital 4.0 ini tidak dapat dipungkiri segala aspek kehidupan berkaitan dengan teknologi termasuk bidang pelayanan kesehatan yang mengikuti perkembangan tersebut.

Budi menyebutkan, dalam mendorong pengembangan teknologi, Kemkes sebagai regulator juga menyusun regulasi terkait dengan implementasi teknologi informasi (IT) termasuk untuk telemedicine dan e-health.

“Beberapa regulasi yang telah disusun antara lain Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta beberapa regulasi yang tengah dalam tahap penyusunan yaitu tentang elektronik medical record (IMR) serta telemedicine to passion serta beberapa rancangan regulasi lainnya,” kata Menkes dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) Azhar Jaya pada Seminar Nasional Digital Medis 2021-Health Innovation Beyond Pandemic, secara daring pada Selasa (23/3/2021).

Menkes menyatakan harapannya tenaga kesehatan (nakes) mampu menggali diri dalam pengembangan serta implementasi teknologi komunikasi dan informatika, sehingga mampu membangun ekosistem integrasi baik dan mampu meningkatkan kinerjanya.

Selain itu, lebih efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih sehat, dapat dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik terlebih dalam pascapandemi mendatang.

“Layanan kesehatan online dan sistem pendukung kinerja dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dirasa sangat perlu untuk berbenah dengan memaksimalkan teknologi IT yang digunakan mencapai efektivitas dan efisiensi sumber daya terlebih dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata Menkes.

Menkes menyebutkan, sebagai langkah mempersiapkan era pascapandemi ini, harus terus mengoptimalisasi teknologi kesehatan guna memberi pelayanan kesehatan yang tetap mampu mengutamakan keselamatan pasien.

Menkes menyebutkan, konsep e-health dapat dikembangkan dengan mengelaborasi pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Dalam hal ini dapat membangun kolaborasi dengan sistem sektor swasta dan lembaga profit serta pengembangan e-health yang menjangkau masyarakat.

Dikatakan dia, adapun pengembangan yang dimaksud yakni excellent jejaring e-health serta mengembangkan modal sistem informasi kesehatan publik untuk pengawasan dan cepat respons untuk keadaan darurat.

Sumber: https://www.beritasatu.com/kesehatan/749695/dorong-pengembangan-digital-health-kemkes-siapkan-regulasi





 

Posting Komentar

0 Komentar