Industri Hulu Migas Masih Dibutuhkan, Meskipun Ada Energi Baru Terbarukan


Indonesia ke depan masih membutuhkan energi fosil minyak dan gas bumi, meskipun energi baru dan terbarukan akan dikembangkan secara masif.

Hal ini diungkap oleh DR. (Cand) Didik Sasono Setyadi, SH, MH, Kepala Divisi Formalitas yang juga merangkap Plt Kepala Divisi Hukum SKK Migas dalam acara Webinar bertajuk “Kepastian Hukum dan Pengaruhnya Terhadap Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan” (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi / EBTKE) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) di Jabodetabek bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Berdasarkan data bauran energi nasional, di tahun 2025 dan tahun 2050, prosentase bauran energi fosil dari minyak dan gas bumi dalam roadmap kebijakan bauran energi memang menurun.

“Tapi tolong jangan hanya dilihat prosentasenya saja ya, mari kita lihat angka pembilang dan pembaginya. Dari situ jelas terlihat bahwa volume kebutuhan energi berbasis fosil di tahun 2025 dan 2050 ternyata malah meningkat dibandingkan sekarang, meskipun prosentasenya tampaknya turun,” ajaknya.

Didik yang sekaligus Ketua Alumni FHUA di Jabobetabek ini menggaris bawahi bahwa kebutuhan mengembangkan EBTKE bagi Indonesia bukanlah semata-mata untuk memenuhi komitmen Paris Agreement yang telah diratifikasi oleh Indonesia, namun juga harus dilihat dari perspektif kebutuhan ketahanan energi nasional yang dipastikan akan meningkat seiring dengan bonus demografi Indonesia ke depan, serta mempertimbangkan dengan adanya kecenderungan (trend) penurunan alamiah dari suplai energi tak terbarukan (fosil base).

“Jadi, antara energi migas dan EBTKE sampai beberapa dasa warsa ke depan, sifatnya masih komplementer (saling melengkapi) ketimbang substitutif (menggantikan),” ungkapnya.

Dikatakan, para Stakeholders EBTKE harus memperhatikan empat faktor Utama dalam investasi EBTKE yaitu: potensi cadangan, potensi pasar / serapan, sistem / kebijakan fiscal, kemudahan berusaha. Dua faktor pertama merupakan business risk dan dua faktor berikutnya merupakan country risk / kepastian hukum.

Didik juga menyoroti “Contract Sanctity atau penghormatan terhadap kontrak harus benar-benar dijaga, jangan sampai kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama Investor dengan mudah di tengah jalan diubah dengan peraturan / kebijakan tertentu oleh pemerintah.

“Disamping itu masalah banyaknya Perizinan dan sulitnya Pengadaan Lahan yang selama ini banyak dikeluhkan; Standar Audit oleh pemerintah yang terkadang belum sesuai dengan perkembangan sistem yang berlaku di dunia usaha; serta adanya Penegakan Hukum yang kadang bersifat kriminalisasi terhadap keputusan-keputusan bisnis yang nature-nya menuntut adanya breakthrough serta fleksibilitas yang tinggi, semuanya perlu diperhatikan. Hal-hal yang dapat menyebabkan ketidak pastian hukum seperti itu yang saat ini sering dihadapi oleh Industri Hulu Migas harus terus menerus diperbaiki guna mendukung Tata Kelola EBTKE yang akan diprioritaskan untuk dikembangkan,” akunya.

Hal ini diamini oleh Dhanny Jauhar, SH, LLM, Alumni FHUA, nara sumber yang berprofesi sebagai Senior Legal Advisor KUFPEC (Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company) yang menyatakan bahwa sampai kapanpun ketergantungan kita terhadap energi fosil tidak akan hilang, setidaknya sampai dengan beberapa puluh tahun ke depan.

“Itulah mengapa SKK Migas melakukan ekplorasi yang masih dan menetapkan target produksi minyak sebesar satu juta barel oil per hari serta gas sebesar dua belas milyar kaki kubik per hari pada tahun dua ribu tiga puluh,” paparnya.

Dhanny Jauhar juga menambahkan bahwa dewasa ini makin banyak perusahaan energi dunia berbasis energi fosil yang tertarik bertransformasi untuk menjadi perusahaan EBTKE.

Iman Prihandono, SH, MH, LLM, PhD, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang mengingatkan agar semua stakeholders tetap memperhatikan dan memprioritaskan isu-isu lingkungan sebagaimana dasar dan tujuan adanya Paris Agreement.

Sekalipun kebijakan-kebijakan ramah investasi itu bagus dan diperlukan namun pemerintah dan sektor private jangan sampai melupakan perkembangan masyarakat internasional yang semakin peduli terhadap energi yang bersih untuk lingkungan hidup yang lebih baik. Sekarang semakin banyak gugatan yang dilakukan oleh warga Negara di berbagai Negara di dunia ini, terhadap pemerintah ataupun swasta yang dianggap kurang peduli terhadap semangat Paris Agreement. “Menyadari hal itu, melihat pentingnya pengembangan EBTKE ke depan maka FHUA siap untuk mendirikan Pusat Studi Pengembangan EBTKE,” tandas Iman.

Sumber: https://beritajatim.com/berita-migas/industri-hulu-migas-masih-dibutuhkan-meskipun-ada-energi-baru-terbarukan/

Posting Komentar

0 Komentar