Pemkab Bekasi: 10 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Ruas Jalan Padat Arus Kendaraan


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memasang kamera pengawas di sejumlah titik. Pemasangan kamera tersebut dalam rangka mendukung kepolisian dalam penerapan tilang elektronik elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sekaligus menunjang program Smart City.

Sekretaris Daerah Pemkab Bekasi Uju mengatakan, rencananya kamera pengawas dipasang di empat ruas jalan dengan volume kendaraan yang relatif padat.

Tilang Elektronik, 100 Kamera ETLE Terpasang di Jalanan Jakarta Tahun Ini

”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” ujar Uju di Bekasi, Minggu (7/3/2021). 

Dia menuturkan, sebagian kamera pengawas telah terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik pada pertengahan Maret berdasarkan koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian.

”Sekarang sudah mulai aktif kameranya dan yang mengoperasikan langsung kepolisian,” tuturnya.

Selain itu, kata dia di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara saat ini telah terpasang kamera pengawas dengan posisi telah menyala dan siap beroperasi.

”Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Delapan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya,” ucapnya

Dia menyampaikan, tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.”Pemasangan dilakukan tahun ini,” katanya.

Menurutnya, kamera ETLE telah dilengkapi teknologi intelegent video analiticsehingga memudahkan monitoring secara detail dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau kepolisian langsung dan pemerintah membantu menyiapkan infrastrukturnya.

Dia memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik telah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan. 

Rencananya, dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas khusus untuk tilang elektronik.

Sementara itu Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

”Dengan ETLE kita bisa tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/pemkab-bekasi-10-kamera-tilang-elektronik-dipasang-di-ruas-jalan-padat-arus-kendaraan







Posting Komentar

0 Komentar