Pemkot Tarakan Setuju Hotel dan Restoran Tidak Menarik Pajak 10%


Pandemi berdampak pada sektor wisata, mulai dari perhotelan sampai restoran. Melihat hal itu, sejumlah pemilik restoran dan hotel meminta pemerintah setempat untuk meringankan beban para pemilik usaha tersebut.

Sepanjang tahun 2020, pemerintah pusat dan daerah pun menerapkan kebijakan untuk mendorong para pelaku bisnis bisa bertahan selama pandemi.

Sama halnya yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Tarakan tahun 2020. Seperti yang diketahui, Pemkot menyetujui permohonan Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tarakan, yakni penghapusan atau pengurangan pajak daerah untuk hotel dan restoran.

Salah satu isi surat dari Pemerintah Kota Tarakan yang ditandatangani Wali Kota Tarakan, Khairul menyebutkan Pemerintah Kota Tarakan menyetujui pihak hotel dan restoran tidak menarik pajak 10 persen kepada konsumen mulai Juni 2020 sampai Juli 2020.

Dalam surat itu tertuliskan sehubungan surat Ketua Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia KotA Tarakan Nomor: 01/VI/BPC PHRI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Perpanjangan Pengurangan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Telaahan Staf Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retsibusi Daerah Kepada Walikota Tarakan Tanggal 8 Juni 2020. Ada 3 Hal yang bisa disampaikan:

1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 86 ayat (2) yang berbunyi: Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan diserti alasan - alasan yang jelas dan pasal 87 ayat (2) yang menyatakan Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.

2. Mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terkena dampak akibar wabah penyakit Corona Virus 19 (Covid-19) dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku maka kami setuju untuk pihak hotel dan restoran tidak menarik pajak 10% kepada konsumen (tamu/pengunjung) mulai Juni 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 tapi bagi hotel dan restoran yang tetap menarik pajak 10% maka tetap diwajibkan menyetor pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah (Kas Daerah).

3. Agar pihak Badan Pengurus Cabang Perhimpunan HOtel dan Restoran Indonesia Kota Tarakan dapat menyampaikan dan meneruskan hal ini kepada anggotannya di wilayah Kota Tarakan.

Sebelumnya, Pemkot Tarakat juga memberikan kebijakan yang sama pada tanggal 26 Maret 2020. Dengan keputusan yang sama seperti di atas yang dimulai pada Maret sampai Mei 2020.

Mal Pelayanan Publik (MPP)

Pemkot Tarakan bakal terus mengenjot MPP yang baru saja diresmikan pada akhir 2020 lalu. MPP saat ini tengah menjadi unggulan Pemkot Tarakan dalam peningkatan kualitas layanan.

Rencananya, mulai dari pelayanan kependudukan, perijinan, dan pelayanan yang disediakan oleh instansi vertikal serta perbankan akan dilaksanakan di Mal ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin mudah mengakses layanan yang diperlukan.

Di dalam MPP ini juga akan disediakan tempat khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memajang produk unggulannya. Di samping itu disediakan co-working space bagi pelaku usaha, dan fasilitas pendukung lainnya yang akan disediakan secara bertahap.

MPP ini merupakan salah satu upaya bagian dari komitmen terwujudnya Tarakan yang maju dan sejahtera melalui smart city, yang merupakan visi Kota Tarakan.

Sumber: https://m.liputan6.com/news/read/4515695/pemkot-tarakan-setuju-hotel-dan-restoran-tidak-menarik-pajak-10







Posting Komentar

0 Komentar