Kemenkominfo: Perlu Tata Kelola Frekuensi Radio untuk 5G


Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan lima aspek kebijakan untuk mendukung pengembangan layanan 5G di Indonesia.

Kebijakan ini daimbil karena Indonesia dalam tahap persiapan untuk menyediakan layanan 5G untuk masyarakat tentunya demi pertumbuhan sektor perekonomian. 

Salah satu tata kelola yang diperlukan adalah Spektrum Frekuensi Radio (SFR). Johnny menyatakan untuk memastikan penggelaran jaringan 5G yang optimal, Indonesia membutuhkan alokasi spektrum frekuensi setidaknya di tiga lapisan. 

“Yaitu di level Low Band yang meliputi pita frekuensi di bawah 1GHz, Middle Band yang meliputi pita-pita frekuensi di dalam rentang 1-6GHz, dan juga di High Band (yang sering disebut sebagai Super Data Layer atau milimeter Wave Band), yang menjangkau pita frekuensi tinggi di atas 6GHz,” ujarnya. 

Berkaitan dengan pengelolaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), Kementerian Kominfo menerapkan dua kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat. Dua kebijakan tersebut adalah teknologi netral dan program Farming-Refarming Frekuensi. 

Sedangkan untuk model bisnis, Menkominfo menilai hadirnya teknologi 5G di tengah kehidupan masyarakat akan memicu banyak perubahan pada model bisnis, baik di industri telekomunikasi maupun industri vertikal lain seperti manufaktur dan otomotif.

“Hal ini karena potensi layanan 5G yang bukan lagi hanya fokus pada pola komunikasi antarmanusia (human-to-human), tetapi juga mengintegrasikan manusia dengan mesin (human-to-machine), serta menciptakan jejaring atau jalur komunikasi antara mesin yang satu dengan mesin yang lainnya (machine-to-machine),” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan bahwa layanan 5G untuk komunikasi antar manusia atau human-to-human dapat meningkatkan interaksi manusia melalui berbagai platform digital, seperti virtual/augmented reality, video conference, dan social network untuk meningkatkan keamanan publik. 

“Teknologi 5G pula akan seolah menghilangkan batas dalam interaksi manusia dengan mesin atau human-to-machine, misalnya dengan cara merealisasikan teknologi smart home, smart city, dan tele-health."

Lalu dengan terciptanya komunikasi antar mesin (machine-to-machine), maka perubahan model bisnis akan semakin terasa dengan berkembangnya otomatisasi industri dalam rangka beradaptasi dengan Revolusi Industri 4.0 serta teknologi kecerdasan buatan/Artificial Intelligence (AI),” tandasnya

Sumber: https://m.medcom.id/teknologi/news-teknologi/VNxvmwak-kemenkominfo-perlu-tata-kelola-frekuensi-radio-untuk-5g











Posting Komentar

0 Komentar