Perusahaan IT Ini Tagih Sisa Pembayaran Capai Rp26 Miliar ke Anak Usaha PLN


INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perilaku “zalim” dengan tidak segera membayar vendor atau subkontraktor yang telah melaksanakan pekerjaaan, juga menular ke anak perusahaan BUMN.

Salah satunya dialami oleh PT. Azet Surya Lestari (ASL), perusahaan nasional bergerak di bidang energi terbarukan dan IT.

ASL telah ditunjuk oleh PT. Indonesia Comnets Plus (ICON+), anak perusahaan PT. PLN (Persero) untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, managed service dan upgrading Desa Pinter (Pelayanan Internet), yakni desa-desa terpencil yang belum mendapatkan akses telekomunikasi dan informatika di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket 4) dan Provinsi Papua – Provinsi Papua Barat (Paket 6) yang terbagi dalam dua tahap.

"Tahap pertama, pra operasional sampai dengan 1 April 2013, dan tahap kedua adalah operasional selama 48 bulan sejak persetujuan operasional atau dengan kata lain demi hukum berlaku sampai dengan 8 April 2017 untuk Paket Pekerjaan 4 dan 15 April 2017 untuk Paket Pekerjaan 6," kata Makrifat P. Koto selaku lawyer dari ASL di Jakarta, Kamis (29/4).

Bahwa atas jasa pekerjaan pembangunan dan managed service serta upgrading Desa Pinter tersebut, ASL berhak atas pembayaran yang dibagi dalam 16 termin selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

ASL telah menerima pembayaran untuk termin 1 sampai termin 6 secara normal, begitu pula untuk pembayaran termin 7 sampai termin 10 juga telah dibayar walaupun melalui diskusi panjang dan berliku.

"Akan tetapi sampai saat ini, untuk pembayaran termin 11 sampai 16, ASL belum menerima pembayaran apapun dengan total tagihan sebesar Rp.26.174.945.840, diluar pajak dan lain-lain," ungkap Makrifat.

Padahal, ASL sudah melaksanakan pekerjaan dengan tuntas, termasuk memenuhi perubahan-pengkondisian yang diminta ICON+ dan/atau yang telah disepakati bersama oleh para pihak.

Sampai saat ini, setelah lima tahun berlalu, ASL masih berjuang untuk mendapatkan hak-haknya, walaupun selalu diombang-ambingkan dengan alasan kekuarangan data-dokumen dan hal administratif lain yang sejatinya semua sudah disampaikan dan sudah berada dalam penguasaan ICON+.

"Saat ini kami sedang mencadangkan hak klien guna menempuh upaya hukum, terutama melalui permohonan PKPU atau pailit ke Pengadilan Niaga dan/atau upaya-upaya hukum lainnya," tegas Makrifat.

sumber : https://www.industry.co.id/read/85037/perusahaan-it-ini-tagih-sisa-pembayaran-capai-rp26-miliar-ke-anak-usaha-pln

 

Posting Komentar

0 Komentar