Implementasi Kartu Kredit Pemerintah di Ujung Utara Bengkulu

 

“Berubah saja tidak cukup, berubah harus menjadi lebih baik” (Marwanto Harjowiryono)

Demikian kalimat bijak yang diutarakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan (tahun 2013 hingga tahun 2019). Kalimat bijak diatas mewakili ratusan kalimat bijak yang mengedepankan akan pentingnya arti sebuah perubahan untuk menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya.  Dari kalimat bijak tersebut ada kalimat kunci, yaitu perubahan adalah suatu keniscayaan dan kepastian yang mengikuti perkembangan dunia.  Salah satu unsur dalam sistem perekonomian manusia yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu adalah terkait sistem pembayaran dalam transaksi perdagangan. Sistem pembayaran selama ini menggunakan sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non tunai.

Sejak era revolusi industri 4.0 perkembangan teknologi di dunia begitu cepat pertumbuhannya dan telah merambah pada seluruh sektor kehidupan manusia.  Dalam sistem pembayaran, saat ini sebagian besar negara di dunia telah mengembangkan dan mengimplementasikan sistem pembayaran non tunai yang berbasis pada jaringan teknologi. Sejak tahun 2014, Bank Indonesia yang merupakan otoritas di bidang sistem pembayaran di Indonesia yang tugas dan kewenangannya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran mencanangkan suatu gerakan bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai yang disebut Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). GNNT bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan non tunai, sehingga masyarakat nantinya lebih menggunakan pembayaran non tunai (Less Cash Society/LCS). Gerakan ini adalah merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan dunia perdagangan dan sistem pembayaran.  Hal ini sangat perlu dilakukan segera karena  menurut data penggunaan transaksi pembayaran berbasis elektronik yang dilakukan masyarakat Indonesia relatif masih rendah. Sementara di sisi lain, dengan kondisi geografi dan jumlah populasi yang cukup besar, masih terdapat potensi yang cukup besar untuk perluasan akses layanan sistem pembayaran di Indonesia.

Untuk mendukung GNNT tersebut, pemerintah mengeluarkan paket regulasi terkait transaksi non tunai pada belanja negara, baik pada level Peraturan Pemerintah (PP) maupun pada level Peraturan Kementerian Keuangan (PMK). Paket regulasi tersebut terdiri dari PP Nomor 50 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 45 tahun 2013, PMK Nomor 178/PMK.05/2018 (178/2018) tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, serta PMK Nomor 196/PMK.05/2018 (196/2018) tentang  Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Melalui PMK 196/2018 dijelaskan beberapa tujuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini, yaitu; meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dalam transaksi tunai, mengurangi cost of fund/iddle cash dalam penggunaan Uang Persediaan (UP).  PMK 196/2018 pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari PMK 178/2018 dimana terdapat beberapa ketentuan yang mengatur  belanja negara dengan mekanisme UP. UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Pengaturan PMK 178/2018  merubah dua hal pokok, yaitu tentang besaran nominal UP dan jenis UP. Besaran UP terkecil ditingkatkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.  Jenis UP ditambah dari semula hanya dengan tunai menjadi dua jenis UP, yaitu  tunai (UP-T) dan kartu kredit pemerintah (UP-KKP), dengan porsi masing-masing adalah 60% (UP-T) dan 40% (UP-KKP).

Dalam mengawal implementasi PMK 196/2018 di KPPN Mukomuko, pada tanggal 2 Mei 2019 dilakukan sosialisasi implementasi kartu kredit pemerintah. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahanan dan pengetahuan kepada stakeholders mitra kerja KPPN Mukomuko terkait penggunaan KKP. Sosialisasi ini sangat penting dirasakan mengingat pada tahap persiapan ini antar Kuasa BUN dan satuan kerja harus memahami terlebih dahulu substansi yang diatur dalam PMK 196/2018 sebelum melakukan langkah selanjutnya yaitu melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerbitan KKP.

Harapan penggunaan KKP dalam transaksi keuangan negara diantaranya yaitu: (1) Semakin mudah dan sederhananya transaksi keuangan, (2) Semakin efisiennya belanja negara, tidak adanya lagi transaksi keuangan dengan uang tunai akan meminimalisir terjadinya kebocoran pada belanja Negara dan (3) Semakin meningkatnya roda perekonomian negara, dengan semakin mudahnya proses transaksi keuangan akan dapat meningkatkan pertumbuhan sektor riil dan sektor keuangan.

Namun demikian, penggunaan KKP pada transaksi keuangan negara bukanlah tanpa kendala. Kendala-kendala tersebut harus dipandang sebagai suatu tantangan yang harus dihadapi dengan optimis. Di Kabupaten Mukomuko penggunaan KKP akan menghadapi beberapa kendala antara lain, yaitu; (1) Mindset pengelola keuangan.  Perubahan mainstream dari kebiasaan transaksi keuangan dengan uang tunai menjadi transaksi keuangan non tunai memerlukan perubahan pola pikir dari para pengelola keuangan agar implementasi KKP berjalan secara optimal dan (2) Ketersediaan mesin EDC terbatas. Sebagai kabupaten di ujung Provinsi Bengkulu, infrastruktur perekonomian di Mukomuko masih terbilang sangat sederhana, dimana sebaran pusat-pusat perekonomian masih bertumpu pada Kota Mukomuko, sementara di daerah lainnya masih perlu banyak pembenahan. Kondisi tersebut juga dapat ditunjukkan dari ketersediaan mesin EDC pada tiap-tiap merchant, dimana belum semua merchant di Kabupaten Mukomuko ini telah menggunakan mesin EDC.

Meski terdapat kendala dalam implementasi KKP di Kabupaten Mukomuko, KPPN Mukomuko sebagai Kuasa BUN di daerah terus berupaya dan berkomitmen agar transaksi KKP meningkat dalam proses pembayaran belanja. Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kendala tersebut yaitu; (1) melakukan edukasi dan pembinaan dengan mendorong kepada satker untuk memanfaatkan KKP. Pada awal tahun 2020, KPPN telah mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan bank penerbit KKP dan pemegang KKP di satker. Hal ini berkaca pada tahun 2019 dalam hal penggunaan KKP kurang maksimal sehingga diadakan kegiatan tersebut. (2) mengimplementasikan penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan terobosan untuk meningkatkan transaksi non tunai dengan menerbitkan Perdirjen nomor: Per-20/PB/2019, perdirjen tersebut bertujuan untuk mempermudah satuan kerja dalam melakukan pembayaran secara elektronik. Untuk tahapan awal, sistem marketplace dan digital payment diujicobakan pada satker KPPN Mukomuko. Dalam sistem pembayaran tersebut dalam melakukan pembayaran tidak perlu menggunakan EDC tetapi menggunakan marketplace perbankan misalnya BRI dengan GovStore, Bank Mandiri dengan blanjamandiri dan BNI dengan DIGIPRO, sehingga kendala kekurangan mesin EDC di merchant dapat digantikan dengan sitem pembayaran tersebut. Sejauh ini penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment di KPPN Mukomuko berjalan lancar dengan transaksi yang cukup signifikan. Sehingga nanti apabila sistem pembayaran tersebut digunakan oleh semua satker, akan lebih menambah transaksi non tunai.

Pemanfaatan KKP untuk belanja pemerintah merupakan salah satu dampak revolusi industri 4.0 yang tidak dapat dihindari. Tujuan pemerintah dalam implementasi KKP adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan. Tantangan implemetasi KKP di Kabupaten Mukomuko akan teratasi jika seluruh komponen yang berkepentingan, yaitu KPPN, Himbara, satker, merchant, serta pemegang KKP mempunyai komitmen yang kuat untuk memainkan perannya masing-masing secara optimal dengan sinergi yang kuat agar memberikan manfaat dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.


*)Penulis adalah Kasi PDMS KPPN Mukomuko

Sumber : https://www.klikwarta.com/index.php/implementasi-kartu-kredit-pemerintah-di-ujung-utara-bengkulu

Posting Komentar

0 Komentar