Green Banking Wujudkan Keuangan Berkelanjutan

 


Lingkungan hidup dan kelangsungan kehidupan menjadi tanggung jawab banyak pihak tak terkecuali bank. Peraturan yang spesifik dan mengikat bagi pihak-pihak yang menjalankan bisnis sangatlah penting dalam mewujudkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017 , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Penerapan Keuangan Berkelanjutan dilakukan dengan menggunakan:
  1. prinsip investasi bertanggung jawab;
  2. prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan;
  3. prinsip pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup;
  4. prinsip tata kelola;
  5. prinsip komunikasi yang informatif;
  6. prinsip inklusif;
  7. prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas;
  8. prinsip koordinasi dan kolaborasi
Penerapan Keuangan Berkelanjutan diwujudkan oleh perbankan dengan istilah green banking. Menurut Budiantoro (2014) green banking sebagai upaya perbankan untuk mengutamakan pemenuhan keberlanjutan dalam penyaluran kredit atau kegiatan operasionalnya. Bank memegang peranan penting dalam penyaluran kredit bagi nasabah karena fungsi bank sebagai perantara dari pihak yang memiliki dana kepada pihak yang membutuhkan dana melalui kredit. Dengan melakukan seleksi dan analisis kredit yang baik maka bank secara tidak langsung akan berperan serta dalam usaha mewujudkan keberlanjutan.

Perbankan memang tidak secara langsung terlibat dalam kerusakan lingkungan yang sering terjadi di Indonesia. Namun demikian, perbankan tidak lantas dapat dilepaskan dari persoalan meningkatnya penurunan lingkungan hidup. Dengan memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada nasabahnya, bank dapat menjadi pemicu bagi kegiatan-kegiatan yang berdampak pada lingkungan (Budiantoro, 2014). Oleh karena itu, secara tidak langsung bank juga terlibat permasalahan lingkungan hidup.

Untuk dapat meminimalkan kerusakan lingkungan maka dibutuhkan sanksi yang secara langsung menyasar struktur pendanaan kegiatan usaha para pencemar lingkungan dan cara yang dapat dilakukan untuk melakukan hal ini adalah mempersulit atau mencegah pelaku pencemaran untuk mendapat fasilitas pembiayaan dari lembaga perbankan. Pengertian lain dari green banking adalah bank mengutamakan aktivitas yang ramah pada lingkungan serta mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan dalam menjalankan bisnisnya (Bihari, 2011).

Salah satu cara bank untuk ramah pada lingkungan yaitu menggunakan kertas seminimal mungkin (paperless), hemat dalam penggunaa listrik dan air. Selain itu konsep green banking pun memastikan praktik pembiayaan disalurkan pada proyek-proyek yang ramah lingkungan dan menghindari kerusakan lingkungan sehingga bumi menjadi tempat yang layak untuk dihuni oleh makhluk hidup dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Posting Komentar

0 Komentar