Revolusi Industri4.0 dalam Penyiaran, Prespektif Lembaga Kajian Strategis Jakarta

DKI Jakarta butuh terobosan penyiaran untuk meningkatkan pelayaan informasi kepada masyarakat yang berkembang saat ini. Dari mulai penyiaran media televisi, radio, youtube, dan media online lainnya.

Amos Hutauruk selaku ketua Lembaga Kajian Strategi Jakarta (LKSJ) mengatakan bahwa revolusi penyiaran di Ibu Kota Jakarta, diharapkan menjadi jawaban untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan dapat bertumbuh kembang dalam melaksanakan tupoksinya serta menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, serta Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dengan industri terkait.

Komite Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta juga dapat menggali potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi dan pajak yang dibayar stakeholder media informasi, dengan cara membuat aturan penyiaran apa saja yang mendapatkan profit, sehingga untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komunikasi yang baik antara pihak KPID dan pihak stakeholder agar timbul kesadaran untuk memberikan kewajibannya menyetor ke kas daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 43 (ayat 1) UU Penyiaran disebutkan bahwa, setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Itu artinya, pengaturan atas hak siar dan hak cipta memiliki korelasi, serta keduanya memiliki nilai ekonomi. Hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan, sedangkan hak cipta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan, serta asas original agar dapat menambahkan Pendapatan Asli Daerah khususnya DKI Jakarta.

UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, adalah undang-undang yang mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah:

a ) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan, dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b) bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat , sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

c) bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

d) bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial

e) bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran

wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;

f) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga

perlu dicabut dan membentuk Undang-undang tentang Penyiaran yang baru;


Mengingat :

1. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473)

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817)

4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)

5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)

6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881)

7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886)

8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887)

9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220). Ketua Lembaga Kajian Strategis Jakarta ( LKSJ ) Amos Hutahuruk berharap Revolusi Penyiaran dapat segera terlaksana dalam waktu dekat. (Red/ysf)


Sumber : https://86news.co/2021/05/10/revolusi-industri-4-0-dalam-penyiaran-perspektif-lembaga-kajian-strategis-jakarta/

Posting Komentar

0 Komentar