ACC Desak Insfektorat Selidiki Temuan BPK Soal Pengadaan CCTV di Diskominfo Makassar

 


MAKASSAR, INIKATA.com – Pelaksanaan pengadaan CCTV yang tersebar di 21 titik di wilayah Kota Makassar tersebut kabarnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel.

CCTV yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar selaku pengguna anggaran itu, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).




Hasil temuan BPK tersebut diserahkan pada Inspektorat Kota Makassar guna menyelidiki dan memperbaiki temuan dari BPK tersebut selama 60 hari. Namun hingga saat ini pihak Insfektorat Kota Makassar belum menindak lanjuti hal tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Pekerja Lembaga Anti Corruption Committe Sulawesi (ACC Sulawesi), Angga Reksa menyebutkan Insfektorat Kota Makassar harus profesional dalam menindaklanjuti temuan BPK itu.

“Harusnya insfektorat bisa profesional dalam bekerja, inikan temuan awal BPK harusnya Insfektorat turun dan tidak buang waktu lama lagi,” ucapnya melalui via telepone, Minggu (13/6/2021).

Angga mengatakan penyelidikan Insfektorat itu dinilai penting terkait hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan agar nantinya dapat diketahui terjadi dugaan tindak pidana korupsi didalamnya.

“Kami harap Insfektorat menindaklanjuti dari temuan BPK, saya kira itu penting untuk mengungkap kenapa pengadaan itu melebihi HPS, apakah ada Mark Up? atau Korupsi?,” tuturnya.

Jauh hari sebelumnya juga, Direktur ACC Sulawesi Abd Kadir Wokanubun menyebutkan dalam pengadaan CCTV tersebut disebut telah menyalahi aturan.

“Pengadaan CCTV tahun 2019 itu diadakan pengadaannya mendahului tanggal persetujuan parsial yang juga akhirnya parsial ini tidak diakui dalam perubahan,” ucap Direktur ACC Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun, melalui via telepon, Rabu (2/6/2021).

Kadir mengungkapkan, dalam pengadaan CCTV tahun 2019 yang dilakukan oleh Dinas Komuniasi dan Informatika Makassar, di mana kamera CCTVnya difungsikan untuk mendukung sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, pelaksanaannya terdapat penambahan biaya dalam menjalankan fungsi ETLE CCTV yang dimaksud.

“Dan dari data lainnya yang kami temukan juga pengadaannya dikendalikan oleh oknum di Diskominfo Makassar,” ungkap Kadir.

Tak hanya itu, lanjut dia, pengadaan CCTV oleh Diskominfo Makassar tersebut, juga ditemukan mendahului tanggal persetujuan parsial yang pada akhirnya persetujuan secara parsialnya pun tak diakui dalam anggaran perubahan.

“Untuk CCTV Tanggalnya 16 desember 2019. Belanja sudah dilakukan sebelum persetujuan parsial. Belanja mendahului persetujuan dan perubahan di parsial, ini menjadi temuan dari BPK,” ujar Kadir.

Kemudian proses pembelian CCTV melalui sistem e-katalog turut menyertakan belanja modal yang dinilai tidak sesuai dengan DPA.

“Dalam pengadaannya akhirnya barang dibeli tidak sesuai DPA,” terang Kadir.

Tak sampai di situ, Kata Kadir berdasarkan hasil data yang diperoleh oleh ACC Sulawesi oknum Kadis tersebut melakukan upaya intervensi terhadap PPTK.

Dimana proses pembelian CCTV dilakukan oleh Kepala Dinas yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembelian tersebut dilakukan di Singapura saat bersama PPTK mengikuti Wokshop Smart City yang diadakan kerjasama Amerika dan Singapura.

“PPTK dipaksa untuk bertanda tangan dan ada bukti pemaksaan yang dilakukan,” kata Kadir.

Ia pun berharap, nantinya aparat penegak hukum (APH) untuk turun mengusut hal tersebut jika nantinya ditemukan adanya Kerugian Negara dalam temuan BPK itu.

“Masih ada kesempatan 60 hari untuk perbaikan temuan BPK, jika ada kerugian negara maka wajib untuk dikembalikan, namun apabila dalam jangka 60 hari tersebut tidak dikembalikan maka APH segera untuk memprosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismail Hajiali menegaskan tidak ada pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) yang dilakukan oleh instansinya pada tahun 2020.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan terkait pengadaan 21 CCTV yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi.

Menurutnya, tidak ada belanja modal pengadaan CCTV tahun 2020. Justru yang ada yakni belanja jasa penyediaan internet untuk CCTV yang tersebar dalam kota sebanyak 175 unit.

“Saya membaca arsip dokumen pemeriksan BPK Tahun 2020, dan yang tertuang disitu yakni catatan dokumen pemeriksaan BPK terkait kondisi lapangan penyediaan internet terhadap 21 CCTV, dan hal ini sudah kami klarifikasi. Dari pemeriksaan tersebut BPK merekomendasikan antara lain merencanakan belanja sewa jaringan dengan menyesuaikan kesiapan infrastruktur CCTV yang tersedia” ujar Ismail Hajiali di Makassar, Selasa (2/6/2021).

Lanjut Ismail, rekomendasi BPK merupakan hal yang kerap diberikan setiap ada pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan setiap tahun.

“Rekomendasi tersebut untuk perbaikan, baik dari aspek pengelolaaan keuangan daerah atau aspek kerugian yang harus di selesaikan sekiranya ada temuan hingga batas waktu 60 hari,” tutupnya.

sumber : https://inikata.com/2021/06/13/acc-desak-insfektorat-selidiki-temuan-bpk-soal-pengadaan-cctv-di-diskominfo-makassar/

Posting Komentar

0 Komentar