HMI Dorong Harmonisasi Regulasi Pemanfaatan SDA

 


JAKARTA - Energi, migas dan minerba merupakan salah satu komponen utama dalam menyanggah berbagai kebutuhan negara untuk mendistribusikan kesejahteraan rakyatnya.

Untuk itu kebijakan pengelolaan energi, migas dan Mminerba harus berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar kemandirian dan ketahanan Sumber daya Alam dapat diwujudkan.

Perlu diketahui, pada tahun 2030 nanti angka populasi dunia diproyeksikan bertambah 1,3 miliar sehingga mencapai 8,3 miliar, dan disaat yang sama, total Gross Domestic Produc (GDP) dunia akan mencapai dua kali lipat dibanding tahun 2019.

Menurut Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa, tentunya tingkat konsumsi energi dunia rata-rata akan tumbuh 1,6% per tahun dan akan mengalami kenaikan hingga 36% pada tahun 2030.

Dengan demikian, kata dia, penyediaan sumber energi yang mencukupi dan terjangkau merupakan keharusan untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, begitu pula dalam hal kesiapan regulasinya,

Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen Nomor 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.

Untuk itu sebagai bentuk komitmen ekologi dalam pengawalan tata kelolah sumber daya alam berkeadilan, kata dia, Rapat Kerja Nasional PB HMI yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 juni 2020 di kota bogor, melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba merancang dua program utama dengan lima program turunannya.

Menurut Ikram Pelesa, dua program yang dimaksud adalah optimalisasi pemanfaatan SDA untuk pembangunan SDM dan penekanan ketersediaan migas dan minerba melalui kontrol dan gerakan solutif.

“ini bertujuan agar pemerintah mengakselerasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energy sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat indonesia. Kemudian mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta menjamin ketersediaan Migas dan minerba nasional sebagai masa depan mineral-energy dunia," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Adapun lima program turunannya adalah pertama, sekolah kader energi, migas dan minerba. Kedua, duta energi, migas dan minerba merupakan instrument edukasi terhadap optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Sementara untuk program Ketiga, ekspose nasional persoalan tata kelola Energi, migas dan minerba. Keempat, harmonisasi ketentuan peraturan perundang - undangan tata kelola energi, migas dan minerba. Terakhir, mendorong terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Tamabang Ilegal (Satgas PETI) merupakan ikhtiar HMI dalam penekanan Ketersediaan Migas Dan Minerba Melalui Kontrol Dan Gerakan Solutif.

Ikram menjelaskan, program sekolah kader dan duta energi merupakan bentuk komitmen kami terhadap peningkatan kualitas SDM disektor Migas dan Minerba, kedepan kami persiapkan untuk kolaborasi dengan pihak terkait.

"Sementara untuk program ekspose nasional, harmonisasi regulasi migas dan minerba merupakan ikhtiar HMI dalam penekanan ketersediaan migas dan minerba melalui gerakan solutif," tuturnya.

Terakhir, kata dia, mendorong Terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Tambang Ilegal (Satgas Peti) agar tugas divisi pengawasan dari Kementerian ESDM, KLHK, Bareskrim Mabes Polri dan institusi lainnya tersentralisasi menjadi satu dan tidak saling tindih. "Supaya ke depannya fokus pada penindakan tambang illegal. Ini juga penting dalam menjaga cadang mineral kita”, Tegasnya

Ikram juga menyinggung soal kebijakan Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif dalam membuka kembali ekspor mineral kadar rendah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 12 Maret 2021, sementara Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sedang gencar-gencarnya menarik investasi masuk menanamkan modalnya dengan jaminan masa depan Nikel bersama Mineral Ikutannya bertahan hingga 60 tahun kedepan.

Ikram memaparkan 64% Cadangan mineral dunia ada di Indonesia, Berdasarkan data kami hingga Juli 2020 tercatat sebesar 4,34 miliar ton cadangan biji nikel dan cadangan logam nikel sebesar 68 juta ton ini merupakan saduran data di 328 lokasi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara sebagai daerah dengan sumber daya dan cadangan nikel terbesar didunia.

Dia menilai ini mesti dilihat sebagai peluang besar bagi negara kita, mengingat solusi pengurangan emisi karbon melalui pengalihan kendaraan ramah lingkungan dan Negera kita punya punya bahan bakunya, itu bertahan hingga puluhan tahun ke depan.

"Untuk itu Pak Luhut sedang gencar-gencarnya menarik investasi masuk menanamkan modalnya dengan jaminan masa depan Nikel bersama Mineral Ikutannya bertahan hingga 60 tahun kedepan. Tapi Anehnya Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif malah membuka keran ekspor kadar rendah, nah ini malah akan membuat ketidakpastian investasi juga memperpendek umur cadangan mineral kita, olehnya itu kami minta Pak Menteri untuk segera mencabut Kepmen tersebut," katanya.

sumber : https://nasional.sindonews.com/read/462444/15/hmi-dorong-harmonisasi-regulasi-pemanfaatan-sda-1624280790

Posting Komentar

0 Komentar