Imbas Korupsi KONI, Sekda Tangsel Perketat Pengawasan Dana Hibah

 


RMOLBANTEN. Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahtjo tak ingin mengalami kejadian korupsi dana hibah yang dilakukan oknum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Bambang dengan tegas akan mengimbau seluruh jajarannya, agar tidak main-main dengan dana hibah.

Bahkan, ia menginstruksikan Inspektorat agar lebih dalam memeriksa apapun yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Haruslah (diperketat), Inspektorat sekarang tidak lagi hanya memeriksa kulitnya, kita akan lebih perdalam lagi," ujar Bambang di Balai Kota Tangsel, Jalan Serua, Ciputat, Tangsel, Selasa (8/7).

Bambang juga akan mengadakan pelatihan, bagi para penerima hibah agar memiliki tata kelola dana hibah yang benar.

"Kalau misalnya penerima hibah dianggap belum memiliki kemampuan untuk melakukan tata kelola yang benar, kita akan meminta melalui BPKAD mendidik mereka kalau, enggak ya jangan dulu dikasih," tuturnya.

Masih kata Bambang, saat ini Tangsel sebagai smart city memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi dan mekanisme tata kelola. Dimana, tata kelola tersebut dapat diakses melalui website.

"Dari soal penata usahaan yang jadi persoalan ini tidak ada kata lain, 100 persen harus mengikuti aturan dan aturan sudah sangat terbuka dan sangat mudah untuk diakses," papar Bambang.

"Jadi sebetulnya tidak alasan tidak mengerti, tapi kalau sinyal penerima hibah kami gak paham ya itu tadi kita berkewajiban membuat mereka paham," tambahnya.

Lebih lanjut, sudah seharusnya kejadian yang dialami KONI Tangsel menjadi pembelajaran untuk semua.

"Jadi instruksinya, semua harus mengikuti aturan. Enggak ada lagi, ah ini enggak ketauan, enggak ada lagi. Semua lini harus punya pemahaman bahwa hibahnya harus berjalan dengan cara yang benar sesuai aturan," tandas Bambang.

Diketahui, Bendahara Umum KONI Tangsel berinisial SHR ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

SHR terlibat dalam memanipulasi perjalan fiktif dan dicantumkan di laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar. [ars]


sumber : https://www.rmolbanten.com/read/2021/06/08/23619/Imbas-Korupsi-KONI,-Sekda-Tangsel-Perketat-Pengawasan-Dana-Hibah-

Posting Komentar

0 Komentar