Ini Prosedur Isolasi Terkendali di Fasilitas Milik Pemprov DKI

 


Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta terus menunjukkan peningkatan signifikan. Keterisian rumah sakit bagi pasien berat dan isolasi bagi pasien tanpa gejala juga semakin tak terkendali saking padatnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tempat isolasi isolasi terkendali yang tersebar di ibu kota. Melansir dari situs Jakarta Smart City, prosedur pengelolaan isolasi terkendali dalam rangka penanganan Covid-19 sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.

1. Pasien dengan gejala sedang dan komorbid tak bisa ajukan diri


Tidak semua pasien COVID-19 dapat menempati lokasi isolasi terkendali yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta contohnya seperti pasien dengan gejala sedang dan komorbid.

Pasien juga dilarang untuk datang sendiri ke lokasi isolasi, karena ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi supaya seorang pasien dianggap layak untuk isolasi di fasilitas yang ada.

2. Syarat yang harus dilengkapi


Syarat yang harus dilengkapi untuk isolasi di fasilitas isolasi terkendali yaitu:
  • Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR
  • Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri
  • Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali
  • Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan
3. Prosedur pengajuan rujukan isolasi fasilitas Pemprov DKI


Prosedur pengajuan rujukan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemprov DKI adalah sebagai berikut:

  • Melengkapi persyaratan (Surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);
  • Petugas kesehatan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan:
    • Jika bersedia, petugas segera merujuk
    • Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur isolasi terkendali
    • Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas bakal menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/ RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.
  • Hasil lab PCR positif COVID-19
  • Bisa beraktivitas mandiri selama isolasi
  • Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
4. Lokasi isolasi terkendali


Prosedur pengelolaan isolasi terkendali dalam rangka penanganan COVID-19 sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Ada tiga lokasi utama yang disebutkan dalam Kepgub ini, yaitu:

  • Flat isolasi mandiri Kemayoran yang dikhususkan untuk para pasien Covid-19 tanpa gejala apapun atau non-komorbid. Flat ini disediakan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
  • Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Pusat menyediakan beberapa hotel di Jakarta untuk isolasi terkendali.
  • Meskipun demikian, pasien Covid-19 dengan gejala asimtomatik perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak Puskesmas setempat terkait ketersediaan kamar hotel untuk isolasi mandiri terkendali.
  • Wisma milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala antara lain sebagai berikut:

Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah
Alamat: Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kota Administrasi Jakarta Timur 13820.
Graha Wisata Ragunan
Alamat: Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7,
Ragunan, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12550.

sumber : 

https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/ini-prosedur-isolasi-terkendali-di-fasilitas-milik-pemprov-dki/4

Posting Komentar

0 Komentar