Pansus: Smart City Kota Cirebon Perlu Jaminan Anggaran

 


CIREBON – Upaya menyukseskan penyelenggaraan smart city di Kota Cirebon bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Tunggal Dewananto, Ketua Pansus DPRD Kota Cirebon Raperda Penyelenggaraan Smart City di Kota Cirebon saat Pansus DPRD Kota Cirebon Raperda Penyelenggaraan Smart City menggelar rapat bersama tim asistensi terkait pematangan draf dan anggaran untuk penyelenggaraan smart city, Selasa (8/6).

“Poin tentang anggaran yang dibutuhkan dalam raperda tersebut perlu dibahas lebih rinci. Kita tahu bahwa teknologi itukan harganya mahal. Masih banyak waktu untuk didiskusikan lebih intens dengan teman-teman pemangku kebijakan tentang anggaran ini. Harapan kami jelas, ada keberpihakan anggaran dalam perda ini nantinya,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kota Cirebon yang akrab disapa Dewa itu mengatakan, Raperda tentang penyelenggaraan Smart City sejatinya merupakan upaya legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pembangunan.

“Kami menjamin anggaran yang digelontorkan untuk penyelenggaraan smart city akan berdampak positif pada peningkatan PAD. Ya perhitungannya seperti itu, anggaran maksimal, maka PAD juga meningkat. Perda ini akan membantu mewujudkan 20 program unggulan Pemkot Cirebon,” katanya.

Menurut Dewa, Pansus saat ini meminta agar Dinas Komunikasi Informatika dan Statik (DKIS) Kota Cirebon untuk menginventarisasi sejumlah seluruh SKPD yang termasuk bagian smart city.

“Kami berharap dengan menginventarisasi program-program tersebut, maka muncul estimasi anggaran yang dibutuhkan. Nanti coba didiskusikan lagi. Semoga kita bisa menemukan solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa menjelaskan, program smart city adalah milik bersama.

“Bukan program DKIS, tapi program Pemkot Cirebon. Sehingga dilakukan melalui pentahelix, melibatkan unsur masyarkat. Perda ini membangun pola kolaboratif dan partisipatif,” jelasnya.

Ma’ruf menuturkan, infrastruktur internet di Kota Cirebon masih kurang ideal. Infrastruktur internet menjadi bagian terpenting agar perda ini bisa berjalan maksimal.

“Kami mendorong agar adanya keberpihakan anggaran. Anggaran tak hanya di DKIS. Nantinya, anggaran ini bisa di masing-masing SKPD. Semisal, kita kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) tentang parkir nontunai, anggaran tetap di Dishub. Tapi, program parkir non-tunai ini bagian dari smart city. Kita sedang tagging (menandai) program-program di SKPD yang menjadi bagian smart city, termasuk anggaran di program tersebut. Tapi belum kita total anggarannya,” tuturnya.

Perlu diketahui, Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City ini meliputi enam komponen, yakni smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environmet. Pansus dan tim asistensi juga menyepakati adanya Dewan Smart City yang berjumlah lima orang.

Sebelumnya, dalam draf Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City di Kota Cirebon itu mencantumkan poin-poin tentang kebutuhan anggaran, yakni minimal lima persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon. Namun, dalam rapat ini pansus dan tim asistensi belum menemui kesepakatan tentang klausul anggaran. (rdh)

sumber : https://www.radarcirebon.com/2021/06/08/pansus-smart-city-kota-cirebon-perlu-jaminan-anggaran/

Posting Komentar

0 Komentar