Bangunan-bangunan itu tinggi menjulang. Sangat menyolok mata. Sayang, kondisinya mengenaskan karena tak terurus.
Jika masuk ke pusat kota, di sudut timur Jalan Dhoho, ada gedung kosong yang berdiri menjulang. Punya tiga lantai. Terlihat gagah memang, setidaknya bila gedung itu sudah benar-benar jadi. Sayangnya bangunan bertingkat itu tak terurus. Seluruh dindingnya penuh dengan coretan.
Gedung itu bukan satu-satunya yang kondisinya mengenaskan. Bila perjalanan diteruskan hingga ke Alun-Alun Kota Kediri, yang jaraknya sekitar 2 kilometer, masih ada lagi gedung serupa. Bangunan-bangunan kosong tak terurus itu membikin sesak wajah kota.
Itu baru bangunan yang berada antara Jalan Dhoho dan alun-alun. Masih ada lagi yang tersebar di beberapa tempat di perkotaan. Alhasil, upaya memperindah tata kota pun jadi tereduksi. Beberapa sudut menjadi terasa kumuh.
Keberadaan gedung-gedung mangkrak itu, agaknya, tidak bisa difungsikan untuk mempercantik wajah Kota Kediri. Apalagi, mayoritas pemilik bangunan-bangunan itu adalah perorangan. Pemkot pun tak bisa melakukan penindakan.
“Dari IMB (izin mendirikan bangunan, Red) ada dan lengkap,” dalih Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Eko Lukmono.
Karena itu, penegak perda angkat tangan untuk melakukan penindakan gedung yang mangkrak tersebut. Apalagi, menurut Eko, ada bangunan mangkrak yang statusnya masih dalam sengketa. Lantaran sudah masuk ranah hukum, satpol PP juga tidak bisa melakukan penindakan.
Senada dengan Eko, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Kediri Edi Darmono beranggapan bahwa keberadaan gedung mangkrak tersebut sudah merusak wajah kota. “Memang seharusnya ditertibkan. Tapi kondisinya kami tidak punya regulasi tentang penertiban bangunan mangkrak tersebut,” kilah Edi.
Dia menambahkan, keberadaan gedung mangkrak ini menjadi masalah klasik. Yang tidak pernah usai di Kota Kediri. Jika ingin ada perubahan perwajahan kota maka perlu regulasi yang mengatur masalah tersebut.
Regulasi itu bisa berupa peraturan wali kota hingga peraturan daerah. Karena Kota Kediri sudah menanamkan branding smart city maka Edi menganggap perlu dan penting untuk menindaklanjuti banyaknya gedung mangkrak yang mengganggu perwajahan.
Lantas bagaimana dengan bekas gedung Doho Plasa 2 milik pemkot yang lokasinya di bekas lahan Pasar Gula? Sebelumnya, gedung ini difungsikan sebagai mal. Ada supermarket dan fashion store. Namun, dalam perkembangannya mal tersebut gulung tikar.
Menurut Edi, lahan berdirinya bangunan itu memang milik pemkot. Namun, pemkot sudha meneken memorandum of understanding (MoU) dengan pihak swasta pada 2008. Isinya tentang bangun guna serah atau dikenal dengan istilah build, operate, and transfer (BOT). Durasi MoU itu selama 30 tahun.
“Ini menjadi kendala kami, ada MoU-nya. Padahal pemkot sudah berusaha untuk menghidupkan. Namun tetap saja tidak bisa,” dalih Edi lagi.
Sayang, Jawa Pos Radar Kediri masih belum bisa menghubungi para pemilik gedung yang mangkrak itu. Amin Junaidi, yang disebut pemilik gedung berlantai tiga di ujung timur Jalan Dhoho belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, gawainya tidak aktif. Demikian pula ketika dikirimi pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada balasan hingga berita ini ditulis. (rq/fud)
sumber : https://radarkediri.jawapos.com/read/2021/07/04/273208/bangunan-bangunan-mangkrak-yang-merusak-wajah-kota-kediri
0 Komentar