Obligasi Hijau Daerah Berpeluang Digunakan untuk Pembiayaan Energi Terbarukan di Indonesia

 


Jakarta: Kebijakan Energi Nasional dan Nationally Determined Contribution (NDC) mengungkapkan Indonesia telah mengamanatkan target kontribusi energi terbarukan yang ambisius sebesar 23 persen ke dalam bauran energinya di 2025. Kemudian berupaya mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen selambat-lambatnya pada 2030.

Namun, pandemi covid-19 telah menghambat upaya pencapaian target tersebut mengingat anggaran nasional saat ini harus diprioritaskan untuk perawatan kesehatan, bantuan sosial, dan usaha kecil dalam rangka meredam dampak negatif pandemi. Prioritas ini penting, tetapi Indonesia tetap bisa melanjutkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim.

Studi yang baru dirilis bertajuk 'Accelerating Renewable Energy Finance in Indonesia: The Potential of Municipal Green Bonds,' oleh Climate Policy Initiatives (CPI) mengusulkan penggunaan obligasi hijau daerah -obligasi negara yang mendukung pemanfaatan iklim/lingkungan secara positif- untuk membantu mengatasi kesenjangan investasi transisi energi di Indonesia.

Studi tersebut menganalisis kelayakan penerapan obligasi secara menyeluruh, menyoroti bagaimana proyek pemerintah berskala besar diperlukan untuk mencapai dampak yang diinginkan, dan menarik minat investasi swasta secara jangka panjang.

Beberapa provinsi yang direkomendasikan dengan kapasitas fiskal yang memadai untuk meminjam, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, sudah memiliki rencana-rencana proyek hijau seperti pemasangan panel surya di gedung pemerintah daerah dan sekolah umum. Namun, proyek-proyek tersebut kerap terhambat oleh pendanaan yang belum cukup.

Meskipun potensinya besar, Associate Director CPI Tiza Mafira mengatakan, pasar modal Indonesia belum memprospek penerbitan obligasi hijau daerah disebabkan oleh beberapa isu. Penelitian menemukan bahwa prosedur birokrasi yang rumit di daerah daerah serta kurangnya anggaran yang memadai kerap menjadi kendala utama.

"Meskipun baru-baru ini omnibus law telah menghapus persetujuan DPRD sebagai salah satu persyaratan," kata Tiza, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juli 2021.

Ia menambahkan target transisi energi Indonesia yang ambisius, keberadaan beberapa pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang tinggi untuk menerbitkan obligasi, dan meningkatnya minat terhadap obligasi hijau oleh pemerintah daerah dan pasar adalah alasan utama mengapa obligasi hijau daerah merupakan ide yang baik untuk Indonesia.

"Terutama secara jangka panjang. Rekomendasi tersebut layak untuk dipertimbangkan, sedangkan hambatan-hambatannya perlu dihilangkan," kata Tiza.

"Studi kami juga menemukan bahwa para responden melihat provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi pasar favorit karena kapasitas fiskalnya yang kuat, sumber daya manusianya yang profesional, dan banyaknya proyek yang potensial," tambahnya.

Penasihat Senior CPI Vikram Widge mengatakan obligasi hijau daerah memiliki potensi besar, dan sangat penting bagi Indonesia untuk dapat tetap mencapai tujuan transisi energi nasional.

"Seperti yang disebutkan di dalam laporan, kami memastikan kebijakan yang jelas dan konsisten pada energi terbarukan, memudahkan persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan, dan memfasilitasi penjualan obligasi hijau kepada Lembaga kuasi-pemerintah merupakan kunci untuk keberhasilan obligasi hijau daerah," pungkasnya.

sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/GbmoLOOK-obligasi-hijau-daerah-berpeluang-digunakan-untuk-pembiayaan-energi-terbarukan-di-indonesia

Posting Komentar

0 Komentar