Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau bagi para pengguna robot trading untuk melakukan transaksi untuk memahami terlebih dahulu mekanisme perdagangan, termasuk memahami risiko yang bisa ditimbulkan oleh transaksi ini.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan dalam melakukan perdagangan tetap ada risiko untuk untung dan rugi, sehingga tidak ada kepastian bahwa pelaku perdagangan selalu mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan."Robot trading hanya merupakan alat untuk melakukan perdagangan, sehingga bisa untung dan juga bisa rugi. Tidak akan ada keuntungan yang fix dalam trading. Masyarakat yang ingin menggunakan robot trading hendaknya adalah orang yang sudah memahami mekanisme trading, sehingga mengetahui risikonya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/10/2021).
Dia mengingatkan kembali bahwa bahwa keputusan investasi untuk jual atau beli harus berasal dari investor, bukan pihak lain.
"Jangan sekali-sekali melakukan investasi perdagangan berjangka komoditi ke pihak lain yang bukan perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang berizin dari Bappebti," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini hanya terdapat sembilan perusahaan yang merupakan calon pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti, perusahaan tersebut antara lain :
PT Crypto Indonesia Berkat
PT Upbit Exchange Indonesia
PT Tiga Inti Utama
PT Indodax Nasional Indonesia
PT Pintu Kemana Saja
PT Zipmex Exchange Indonesia
PT Bursa Cripto Prima
PT Luno Indonesia Ltd
PT Rekeningku Dotcom Indonesia
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Fisiharto melaporkan manajemen investasi robot kripto Mark Ai ke Polda Metro Jaya. Laporan itu disampaikan karena yang bersangkutan merasa dirugikan hingga Rp 126 juta.
Laporan tersebut bernomor LP/B/5203/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Fisiharto membuat laporan langsung ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (20/10/2021).
Fisiharto mengatakan terlapor dalam kasus ini adalah Hindera selaku Direktur PT Teknologi Investasi Indonesia.
"Laporan ini atas nama saya, Fisiharto. Terlapor atas nama bapak Hindera," ucap Fisiharto usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, dikutip Detiknews, Jumat ini (22/10).
Laporan itu terkait dugaan penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 3,4,5 UU TPPU.
Pihaknya sudah melampirkan bukti serta menjelaskan kronologi kasus dan berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. "Kita adalah korban investasi robot kripto yang saat ini sedang marak di Indonesia yang sudah berlangsung sebenarnya robot kripto ini mulai bulan Maret 2021," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, dia menyebut mengalami kerugian Rp 126 juta. Awalnya, dia mengatakan layanan Mark Ai berjalan normal, tapi mulai kacau sejak 15 Oktober ketika investor tidak bisa login dan website perusahaan error.
Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan dengan penipuan investasi valuta asing atau foreign exchange (forex/valas) Sunton Capital, robot trading asal Inggris, yang dilaporkan merugikan banyak nasabah dan layanannya tidak terdaftar di otoritas sebagaimana disampaikan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211022161824-17-285867/alert-swi-tak-ada-keuntungan-fix-dari-transaksi-robot-forex
0 Komentar