Ambisi EBT 51,6% Penuh Tantangan, Energi Hijau Masih Tunggu Tiga Beleid

JAKARTA - Ambisi pemerintah untuk mengejar bauran energi dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listri (RUPTL) 2021-2030 hingga 51,6% untuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) tampaknya masih menghadapi tantangan.

Ini lantaran sejumlah aturan belum menyokong target RUPTL, antara lain Peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM terkait PLTS Atap belum kelar.

Lalu, Peraturan Presiden tentang harga listrik energi terbarukan serta Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan juga belum juga rampung. Perusahaan Listri Negara (PLN) kini juga selektif dalam meneken Power Purchase Agreement (PPA) untuk proyek EBT.

Namun, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengungkapkan, ada dua regulasi yang kini masih berproses yakni Peraturan Presiden tentang Harga EBT serta Revisi Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap.

"Ini sedang diproses di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Untuk (Revisi) Permen PLTS Atap secara formal sudah terbit tapi masih perlu klarifikasi di Setkab untuk melihat dampak ke APBN," terang Dadan kepada KONTAN, Kamis (7/10).Dadan belum bisa memastikan regulasi ini bakal segera hadir.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut, aturan RUU EBT yang merupakan inisiasi parlemen juga dalam proses harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg).

Proses harmonisasi bakal rampung pasca masa reses DPR yang tengah berlangsung saat ini. "Ini akan selesai saat reses. Setelah itu kembali ke Komisi 7 untuk dimintai pandangan fraksi," kata dia.

Tentu saja laiknya beleid, proses pembuatan UU juga harus diagendakan di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diparipurnakan. Proses itu berlanjut karena , draft RUU EBT DPR RI akan diserahkan ke pemerintah untuk dimintai tanggapan berupa penerbitan Surat Presiden (Surpres) yang disertai dengan Daftar Isian Masalah (DIM).

Namun, Sugeng memastikan RUU EBT dapat segera diterbitkan. "InsyAllah, harapannya dalah tahun ini selesai UU EBT," kata Sugeng.

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pengembangan EBT. Selain itu, adanya UU EBT pun diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem pengembangan EBT.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengungkapkan, upaya pemerintah menggenjot EBT dalam RUPTL 2021-2030 tentu jadi kabar baik yakni menambah porsi EBT 51,6% dan fosil 48%

Hanya, Surya mengingatkan, porsi target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 mendatang berat.

Dalam Paris Agreement. Indonesia berkomitmen untuk mencapai penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dan 41% dengan bantuan internasional.

"Tentu saja target ini masih belum cukup untuk mencapai target ET dalam bauran energi nasional karena jika digabung dengan sektor lainnya maka porsi ET akan lebih kecil dari 23% energi," terang Surya.

Surya menyebut, sektor industri dan transportasi saat ini masih akan mengandalkan migas dan batubara. Kondisi ini bakal mengurangi bauran energi nasional. Untuk itu, perlu ada upaya untuk mengurangi penggunaan batubara secara signifikan. "Perlu ada komitmen untuk menjamin pertumbuhan Energi Terbarukan lebih besar dari pertumbuhan energi fosil," ujarnya.

Menurut Surya, dengan sejumlah target pemerintah perlu dukungan regulasi sektor EBT. "Sebaiknya (segera). Diperlukan kepastian hukum dengan diterbitkannya Perpres Harga ET dan RUU ET," ujar Surya.

Apalagi, pengembangan EBT akan bertumpu pada pengembang swasta atau independeni power producer alias IPP yang membutuhkan kepastian hukum.


Sumber : https://insight.kontan.co.id/news/ambisi-ebt-516-penuh-tantangan-energi-hijau-masih-tunggu-tiga-beleid

Posting Komentar

0 Komentar