ESDM Prioritaskan Energi Surya Sebagai Energi Bersih hingga 2035

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menjalankan rencana penambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan alias energi bersih. Total tambahan pembangkit ini mencapai 38 Gigawatt (GW) sampai 2035.

"Dengan memprioritaskan pengembangan energi surya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara Realisasi Energi Baru Terbarukan yang digelar Tempo Media Group pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Energi surya dipilih karena biaya investasi yang relatif lebih rendah, tapi waktu implementasinya lebih singkat. "Serta membuka peluang listrik EBT melalui ASEAN Power Grid," kata dia.

ASEAN Power Grid adalah kerja sama interkoneksi listrik untuk meningkatkan pasokan di kawasan. Kerja sama ini memungkinkan terjadinya perdagangan listrik di kawasan ini pada masa depan.

Dikutip dari laman resmi setnas-asean.id, salah satu kerja sama yang telah tercapai adalah dibangunnya jaringan interkoneksi Sarawak (Malaysia) dan Kalimantan Barat sejak 2016.

Rencana penambangan pembangkit energi bersih ini adalah bagian dari komitmen Indonesia menjalankan Paris Agreement. Di dalamnya, Indonesia bakal menurunkan emisi gas rumah kaca 29 sampai 41 persen pada 2030.

Sektor energi diharapkan berkontribusi untuk menurunkan 314 sampai 398 juta ton CO2 emisi. Sehingga, pemerintah juga telah menyusun roadmap net zero emission 2021-2060. Strategi utamanya yaitu bauran energi bersih di 2060 bisa tercapai 100 persen.
Sejumlah upaya lain juga dilakukan selain menambah kapasitas pembangkit energi bersih. Salah satunya menghentikan penambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru. Hanya PLTU yang sudah tanda tangan kontrak atau tahap konstruksi yang bisa lanjut dibangun.

Selain itu, kata Arifin, pemerintah menjalankan kebijakan energi bersih di berbagai sektor. Mulai dari penetrasi kompor listrik, pembangunan jaringan gas kota, dan penerapan standar kerja energi minimum pada peralatan rumah tangga.

Terakhir, Arifin menyebut pemerintah mengatur nilai ekonomi karbon dan menyiapkan UU Energi Baru Terbarukan. "Untuk mengakselerasi pengembangan EBT," kata dia.

Khusus untuk UU, terakhir pada 24 September, prosesnya masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Sementara, pengaturan nilai ekonomi karbon sudah mulai berjalan, dengan diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober lalu.


Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1519547/esdm-prioritaskan-energi-surya-sebagai-energi-bersih-hingga-2035?page_num=2

Posting Komentar

0 Komentar