Kemenkumham Jateng dan Ditjen AHU Ajak Masyarakat Cerdas Kenali Hukum Internasional

SEMARANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajak masyarakat untuk lebih cerdas mengenal hukum internasional.

Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen AHU Kemenkumham mengajak masyarakat untuk ikut memberantas kejahatan siber yang semakin meningkat di era pandemi.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (NGOPHI) yang di Hotel Gumaya Semarang, Senin (27/9/2021).

Yuspahruddin menyampaikan, Kota Semarang dipilih sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan itu karena posisi Kota Lunpia yang memerlukan perhatian khusus perihal kasus-kasus ciber.

"Mengacu pada data yang kami peroleh dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham RI, Semarang merupakan salah satu kota yang memerlukan perhatian khususnya terkait sejumlah kasus yang melibatkan yurisdiksi lain," kata Yuspahruddin.

Ia menuturkan, Kota Semarang menduduki posisi kedua pengguna internet terbesar di Indonesia berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, yang rentan mendapatkan serangan Cyber Crime.

"Karena itu, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan instansi dan lembaga terkait."

"Artinya, pemilihan Kota Semarang sebagai pusat kegiatan kali ini, sangatlah tepat," ucapnya.

Yuspahruddin menilai, pemilihan Kota Semarang dalam penyelenggaraan kegiatan bertema "Peran Kerja Sama Internasional dalam Penegakan Hukum Lintas Negara dan Diskusi Publik terkait Layanan Apostille", membawa dampak positif bagi jajarannya dan instansi terkait lainnya.

"Merupakan sebuah penghargaan dan keuntungan bagi kami yang hadir di sini."

"Bahwa hari ini diselenggarakan forum diskusi yang materinya dapat kami jadikan pedoman dalam upaya penegakan hukum," ujarnya.

Terutama, katanya, yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana terorganisasi lintas batas negara, yang seringkali juga terkait dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya di berbagai wilayah Republik Indonesia.

Sementara, Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, secara teknis, dasar mengapa hubungan internasional dan kebijakan tentang hal itu perlu didiskusikan.

"Kita tinggal di dunia yang interconnected, saling berhubungan, saling berkaitan dan saling membutuhkan, interconnected work."

"Hubungan antar negara tidak bisa dielakkan lagi karena interkoneksi tadi," katanya.

Cahyo mengatakan, Indonesia telah berpartisipasi dalam lembaga internasional baik di lingkup multilateral, regional, maupun bilateral.

Indonesia telah memiliki mekanisme kerja sama hukum dan Indonesia telah melakukan perundingan untuk mewujudkan suatu mekanisme atau skema kerja sama ekstradisi di ASEAN.

"Tentunya adalah untuk mengedepankan kepentingan nasional. Hubungan antar negara utamanya bagi setiap negara adalah Nasional Interest (kepentingan negara), itu yang paling utama", terangnya.

Sumber : https://pantura.tribunnews.com/2021/09/28/kemenkumham-jateng-dan-ditjen-ahu-ajak-masyarakat-cerdas-kenali-hukum-internasional

Posting Komentar

0 Komentar