Bagaimana Hukumnya Apabila AI Membuat Suatu Invensi di Indonesia? Simak Ketentuannya

 

Ilustrasi AI atau Artificial Intelligence (Foto: Istimewa)

AI atau singkatan dari artificial intelligence, merupakan suatu bagian teknologi dari ilmu komputer yang mempelajari bagaimana membuat mesin cerdas yang dapat melakukan pekerjaan seperti dan sebaik yang dilakukan oleh manusia bahkan bisa lebih baik dari yang dilakukan manusia.

Seiring dengan perkembangan pemanfaatan teknologi di dunia, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam aktivitas masyarakat khususnya dunia industri semakin masif. Salah satu contohnya ialah Alexa dari Amazon, atau Siri dari Apple.

Tahukah kalian bahwa AI kini sudah bisa membuat invensi dan ciptaan? Contohnya adalah AI bernama DABUS yang diciptakan oleh seorang inventor bernama Stephen Thaler dengan bantuan Ryan Abbott. DABUS menghasilkan 2 invensi yaitu senter dan wadah makanan, DABUS mampu membuat sebuah invensi tersebut tanpa ada campur tangan dari manusia sama sekali.

Sehingga, bagaimana pengaturannya di Indonesia, apakah sudah ada perlindungan hukumnya di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa pencipta merupakan perseorangan atau badan saja, kecuali sebaliknya, apabila yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang namanya disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta suatu ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan atau yang tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.

Di lain pihak, menilik pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, menjelaskan bahwa inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Orang sebagaimana dimaksud ialah perseorangan atau badan hukum, maka pihak yang berhak untuk memperoleh paten adalah investor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.

Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa inventor dan pencipta, berdasarkan peraturannya, sama-sama mensyaratkan terbatas pada manusia atau badan hukum saja, dan bukan AI. AI yang merupakan sebuah program komputer bukan termasuk inventor atau pencipta yang dapat diberikan Paten atau Hak Cipta berdasarkan UU Paten dan UU Hak Cipta atas hasil invensi atau ciptaannya.

Dengan demikian, sekalipun AI tersebut menghasilkan suatu invensi dan karya cipta. Maka, aturan yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta dan paten yang dibuat oleh AI belum ada di Indonesia. Maka, kendala yang dapat muncul ketika AI menghasilkan suatu invensi atau karya cipta adalah masih ada kebingungan mengenai pemberian paten atau hak cipta kepada inventor AI atau AI-nya sendiri, serta, dalam UU Paten dan UU Hak Cipta, AI dikualifikasikan tidak dapat mengajukan dan memperoleh paten dan hak cipta.

Sumber: https://www.reqnews.com/fokus/46343/bagaimana-hukumnya-apabila-ai-membuat-suatu-invensi-di-indonesia-simak-ketentuannya

Posting Komentar

0 Komentar