Nih Pentingnya Tanah Wakaf Segera Disertifikatkan, BWI Pati: Upaya Hindari Gugatan Kemudian Hari

 

Sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penandatanganan MoU Kemenag, Kantor BPN, dan BWI Kabupaten Pati di Aula Hotel Pati, Selasa (22/2/2022).


Dari 2.705 bidang tanah wakaf di Kabupaten Pati, baru 54 persen sudah disertifikatkan.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag, Kantor BPN, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati di Aula Hotel Pati, Selasa (22/2/2022).

Kemenag dan BWI Kabupaten Pati mendorong percepatan penyertifikatan tanah wakaf.

Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa saja terjadi.

“Penting agar objek wakaf segera disertifikatkan."

"Hal ini untuk menghindari adanya gugatan-gugatan yang bisa saja terjadi."

"Contoh kasusnya, kakeknya mewakafkan tanah di lokasi ini, karena tergiur harga tinggi saat ini, cucunya mempermasalahkan."

"Namun kalau tanah wakaf sudah ada surat ikrar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah disertifikatkan nanti aman."

"Tidak bisa diutak-atik lagi,” jelas Wakil Ketua BWI Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).

Syaiku menegaskan, sosialisasi bersama para penyuluh agama dan nadzir wakaf se-Kabupaten Pati ini sangat penting.

Dia meminta para penyuluh agama dan nadzir bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat.

Sementara, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kabupaten Pati, Solikin berucap, memang kerap terjadi permasalahan di kemudian hari terhadap tanah wakaf.

Agar lebih aman, masyarakat diharapkan segera melakukan penyertifikatan.

“Selama ini kami selalu menyertakan syarat berupa pernyataan tidak dalam sengketa sebelum pengajuan sertifikat tanah wakaf."

"Kami juga mendorong agar secepatnya disertifikatkan."

"Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas dia. (*)

Sumber : https://jateng.tribunnews.com/2022/02/22/nih-pentingnya-tanah-wakaf-segera-disertifikatkan-bwi-pati-upaya-hindari-gugatan-kemudian-hari






Posting Komentar

0 Komentar