Riyanta Sebut Regulasi Pemda Bikin Ribet Calon Pekerja Migran Indonesia, Perlu Direkonstruksi Lagi

 

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta (tengah) sedang mengumpulkan beberapa pihak terkait urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantornya yang berada di Jalan Ahmad Yani Pati, Jumat (4/2/2022).

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta mengumpulkan beberapa pihak yang terkait urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantornya yang berada di Jalan A Yani Pati, Jumat (4/2/2022).

Mereka yang dikumpulkan itu seperti perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Semarang, Kantor Imigrasi Pati, Disnaker Kabupaten Pati, dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas regulasi terkait PMI.

Juga wacana untuk menjadikan Kabupaten Pati sebagai pilot project pembentukan PMI yang berkualitas dan taat hukum.

Riyanta menyoal persyaratan teknis yang harus ditempuh calon PMI untuk memperoleh paspor, yang menurutnya perlu dipermudah.

“Sesuai Pasal 6 UU Nomor 18 Tahun 2017, untuk memperoleh paspor PMI harus ada rekomendasi dari Disnaker kabupaten/kota."

"Sedangkan persyaratan teknis yang diatur Permenaker tampaknya perlu ada pengkonstruksian kembali atau pembenahan, agar dapat mempermudah calon PMI,” ujar dia kepada Tribunjateng.com, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Riyanta, dalam tataran teknis, Disnaker di daerah ada yang memberi syarat harus mendatangkan orang tua agar mendapat rekomendasi.

Dia menilai, hal itu cukup memberatkan, sehingga aturannya perlu direkonstruksi.

Kemudian, terkait upaya peningkatan kualitas PMI, ia berharap peran LPKS bisa dimaksimalkan.

Kepala UPT BP2MI Semarang, Pujiono menuturkan, calon pekerja migran memang harus mendapat rekomendasi dari dinas yang membidangi keternagakerjaan.

“Namun, sesungguhnya ini tidak menjadi hambatan kalau pemerintah kabupaten/kota tidak menambah persyaratan."

"Memang ada beberapa kabupaten/kota yang harus menghadirkan keluarga atau orangtua."

"Itu mungkin jadi beban bagi calon PMI,” tutur dia kepada Tribunjateng.com, Sabtu (5/2/2022).

Terkait upaya meningkatkan kualitas PMI, Pujiono mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan anggaran khusus untuk peningkatan kompetensi calon pekerja migran.

“Karena ini menjadi mandat undang-undang."

"Pemda kabupaten/kota harus menyiapkan kompetensi bagi calon PMI."

"Tapi, ada beberapa kabupaten/kota yang belum menganggarkan pelatihan bagi calon PMI."

"Kami dorong agar bersama-sama agar punya perhatian penuh pada PMI yang ingin bekerja ke luar negeri,” kata dia.

Di Kabupaten Pati, kata Pujiono, sudah ada anggaran khusus untuk pelatihan, namun belum begitu signifikan jika dibandingkan jumlah calon PMI yang cukup besar.

“Pati termasuk urutan 10 besar pengirim pekerja migran ke luar negeri,” tutur dia.

Dalam hal ini, Pujiono berharap Pemkab Pati bisa memaksimalkan kerja sama dengan LPKS terakreditasi.

“Kalau pemerintah kabupaten belum mampu menyiapkan sarpras, mandat UU memberi keluasan untuk bekerja sama dengan pihak swasta,” tandas dia.

Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Pati, Agus Sunarko mendukung rencana menjadikan Pati sebagai pilot project PMI yang taat hukum.

“Kami mendukung, berharap bisa terealisasi."

"Harapan kami seluruh pegawai migran memang berasal dari produk pelatihan."

"Sehingga warga yang akan jadi PMI sudah memiliki bekal cukup."

"Bukan hanya edukasi bahasa dan budaya, melainkan juga skill,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Sabtu (5/2/2022).

Dia juga berharap, pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi pengangguran di Pati. (*)

Sumber : https://jateng.tribunnews.com/2022/02/05/riyanta-sebut-regulasi-pemda-bikin-ribet-calon-pekerja-migran-indonesia-perlu-direkonstruksi-lagi?page=3

Posting Komentar

0 Komentar